FaktualNews.co

Berharap Lebaran di Luar Tahanan, Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan

Nasional     Dibaca : 951 kali Penulis:
Berharap Lebaran di Luar Tahanan, Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan
FaktualNews.co/Istimewa/
Eggi Sudjana.

JAKARTA, FaktualNews.co – Berharap penahanan ditangguhkan agar bisa berlebaran di rumah. Eggi Sudjana mencabut gugatan praperadilan kasus dugaan makar dan ujaran kebencian. Keluarga Eggi

“Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di PN Jaksel tertanggal 10 Mei 2019,” kata pengacara Eggi, Pitra Romadoni, saat membacakan surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Permohonan ini dikabulkan hakim tunggal praperadilan Ratmoho. Gugatan praperadilan dicabut.

“Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara praperadilan. Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini, 29 Mei 2019,” kata Ratmoho.

Pasca putusan tersebut, Pitra Romadoni menyebut pihaknya ingin melakukan pendekatan kepada kepolisian. Dia menyebut kasus Eggi tidak termasuk makar.

Pitra Romadoni menilai, kasus Eggi ini adalah bukan kasus yang serius. Menurutnya, kasus Eggi adalah kasus yang biasa biasa saja atau enteng-entengan.

“Ini tidak makarlah karena beliau hanya berpendapat yang diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 28e ayat 23 dan UUD 1945. Jadi pencabutan hari ini adalah keputusan tim bersama kawan-kawan atas persetujuan klien kami, dokter Eggi Sudjana juga,” ujar Pitra.

Sebagaimana diberitakan, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sementara itu, pengacara Eggi lainnya, Abdullah Alkatiri berharap kliennya dapat bebas melalui gelar perkara. Pihak pengacara akan menyampaikan unsur-unsur pidana dalam gelar perkara itu tak terpenuhi.

“Ya tidak dilanjutkan. Untuk tidak dilanjutkan karena fakta fakta, argumentasi kita nanti kita akan sampaikan digelar perkara itu,” sambung Alkatiri.

Sedangkan keluarga Eggi, berharap Eggi bisa merayakan Lebaran di rumah.

“Kita dari keluarga sudah ngajuin, kebetulan saya anaknya. Sudah ngajuin semenjak tanggal 14 (Mei)” kata Hisbullah kepada wartawan.

Adapun pihak penjamin penangguhan penahanan Eggi adalah Fadli Zon; pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri; dan pihak keluarga. Penangguhan penahanan diajukan pada 14 Mei lalu ke Polda Metro Jaya.

“Iya tentu itu yang pihak keluarga inginkan (Lebaran di rumah). Tapi yang paling utama karena keluarga besar mengkhawatirkan kondisi kesehatannya,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
detik.com