Ramadan

Bupati Blitar Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

BLITAR, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memang tidak menginstruksikan pegawai pemegang mobil dinas untuk mengandangkan mobilnya saat lebaran. Hanya saja mobil itu dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk kegiatan mudik.

Hal ini seperti yang tertera dalam surat edaran Bupati Blitar tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

“Kita tak mewajibkan mobil-mobil dinas dikumpulkan. Tapi kita melarang ASN untuk menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik karena resikonya tinggi,” ungkap Bupati Blitar Rijanto, Jumat (31/5/2019).

Bupati mengatakan mobil tidak diminta dikumpulkan saat lebaran karena kurangnya lahan parkir yang ada. Disamping itu untuk mengantisipasi apabila instansi ada kebutuhan darurat bisa membutuhkan mobil dengan cepat.

“Misal kecamatan kita lokasinya terpencar jauh-jauh. Kalau mobil dinas kecamatan dikumpulkan lalu ada kepentingan darurat untuk memakasi mobil harus jauh-jauh mengambilnya ke pusat kota,” ujarnya.

Untuk itu bupati meminta agar mobil plat merah yang dibawa pejabat ini dirawat dengan baik selama liburan lebaran ini. “Karena kita tidak meminta mengumpulkannya, jadi sebaikan mobil dirawat dan disimpan ditempat yang baik,” imbaunya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan ada 500 mobil inventaris Pemkab Blitar yang dijadikan mobil dinas. Di lebaran ini pihaknya akan melakukan pengawasan penggunaan mobil dinas yang digunakan untuk keperluan pribadi.

“Kita intensifkan pengawasan. Seperti tahun lalu ada oknum nakal yang mengganti plat merah menjadi hitam,” katanya.