FaktualNews.co

Kasus Pembakaran Mapolsek di Sampang, Polda Jatim Tetapkan 21 DPO Baru

Peristiwa     Dibaca : 912 kali Penulis:
Kasus Pembakaran Mapolsek di Sampang, Polda Jatim Tetapkan 21 DPO Baru
FaktualNews.co/Dofir/
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat memberikan keterangan pers.

SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi terus mengungkap kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang. Terakhir, empat orang kembali ditangkap. Dari penangkapan ini, penyidik Polda Jatim, juga menetapkan sebanyak 21 orang masuk dalam DPO baru.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan, selama penanganan kasus ini, telah terjadi tiga tahap proses pengungkapan semenjak peristiwa pembakaran Polsek Tambelangan terjadi. Yakni, dua kali penangkapan dan satu kali proses penetapan 21 DPO baru.

“Kita dalam beberapa hari ini sudah ada tiga tahap. Tahap pertama kita mengamankan enam orang, lima orang menjadi tersangka dan satu orang menjadi saksi. Kemudian tahap kedua, kita mengamankan empat orang. Satu orang menjadi tersangka dan tiga orang sebagai saksi,” ujar Kapolda, Jum’at (31/5/2019).

Sebanyak 21 orang yang ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Polda Jatim, dijelaskan Kapolda, merupakan hasil interogasi terhadap empat orang terakhir yang ditangkap. Mereka diantaranya, M, A, N dan AM.

“Dari tersangka-tersangka yang sudah kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh tim, ini sudah menyebutkan nama-nama, yaitu ada 21 orang  Hari ini akan kami buat DPO,” lanjut Kapolda.

Ke 21 DPO yang ditetapkan diantaranya terdapat sejumlah oknum habib yang sebelumnya telah dinyatakan buron. Peran mereka mulai dari perancang bom molotov, koordinator massa  hingga eksekutor di lapangan yang turut langsung terlibat pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan.

Kapolda minta, para DPO yang telah diketahui identitasnya tersebut segera menyerahkan diri. Pihaknya juga yakin, dengan cepat mereka akan tertangkap karena para kiai dan ulama setempat memberikan dukungan atas pengungkapan kasus ini.

“Kami berharap mereka melalui bantuan dari keluarga, tokoh-tokoh agama, para habaib, bisa menyerahkan kepada kami. Sehingga kami akan lakukan proses hukum,” tandas Kapolda.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin