FaktualNews.co

Pergoki Istrinya Selingkuh, Seorang Pria di Situbondo Lapor Polisi

Peristiwa     Dibaca : 2485 kali Penulis:
Pergoki Istrinya Selingkuh, Seorang Pria di Situbondo Lapor Polisi
FaktualNews.co/Fatur/
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang buruh tani bernama Ardiyono (29), warga Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, melaporkan istrinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Jum’at (31/5/2019).

Pasalnya, istrinya yang bernama Alifiyen Rosakdiyah (24), kepergok selingkuh dengan seorang pemuda  bernama Edi Santoso (27), warga Desa/Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Jum’at (31/5/2019) dinihari.

Diperoleh keterangan, terungkapnya kasus perselingkuhan  istrinya dengan terlapor Edi Santoso itu, berawal saat Ardiyono tidur di teras rumahnya. Namun sekitar pukul 01.00 WIB  Ardiono terbangun mendapati istrinya  tidak ada di sampingnya.

Mengetahui istrinya yang dinikahi  sejak  tahun 2012 lalu tidak ada disampingnya, Ardiyono langsung  melakukan pencarian ke kamarnya. Ironisnya, Ardiono mendapati  istrinya dan terlapor  Edi Santoso, keduanya  sama-sama tidak mengenakan baju.

“Saat itu, saya memergoki istri dan Edi Santoso, keduanya sama-sama tidak mengenakan baju, diduga kuat keduanya melakukan telah  perzinahan. Pada saat saya tidur di teras rumah,”kata Ardiyono, saat  melaporkan kasus perselingkuhan istrinya ke Mapolres Situbondo, Jum’at (31/5/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan perselingkuhan tersebut, dengan terlapor bernama  Edi Santoso.

”Bahkan, dalam penggerebekan  yang dilakukan langsung pelapor Ardiono itu,  berhasil mengamankan  barang bukti celana dalam dan sprei di dalam kamar,”ujar Iptu Nanang Priyambodo.

Menurutnya, untuk mendalami kasus perselingkuhan tersebut, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi  dan terlapor Edi Santoso untuk diminta keterangannya.

”Jika terlapor Edi Santoso terbukti melakukan perzinahan dengan istri pelapor,  terlapor  akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin