FaktualNews.co

Polda Jatim Grebek Penyimpan Baby Lobster Bernilai Rp 5,4 Miliar di Sidoarjo

Peristiwa     Dibaca : 2051 kali Penulis:
Polda Jatim Grebek Penyimpan Baby Lobster Bernilai Rp 5,4 Miliar di Sidoarjo
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Rilis hasil penggerebekan gudang penyimpan bagi lobster di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sebuah gudang penyimpanan baby lobster dikawasan Jalan KH. Ma’sum Ahmad, Desa Randegan RT 04 RW 01, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo digrebek tim gabungan dari Polda Jatim dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Jumat (31/5/2019).

Dalam penggerebekan gudang tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 37.558 ekor baby lobster. “Ada puluhan ribu baby lobster yang kami amankan. Ada baby lobster jenis mutiara dan jenis pasir,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.

Selain barang bukti puluhan ribu baby lobster, petugas juga berhasil mengamankan tujuh tersangka diantaranya HB (32) asal Jakarta, TS (28) warga Subang, ART (20) warga Ciputat, DAL (24) warga Tasikmalaya, WP (24) warga Subang, MAA (29) warga Lubuk Lingau dan ES (30) warga Subang. “Tersangkanya ada 7 orang,” terangnya.

Barung menjelaskan penggerebekan gudang penyimpanan (transit) baby lobster ke luar negeri bermula dari informasi. Setelah itu, pihaknya langsung bergerak cepat melalukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. “Sebenarnya sudah lama kami pantau pergerakannya,” katanya.

Puluhan ribu Baby lobster tersebut diperoleh dari beberapa pengepul yang ada di Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan Jawa Barat. Rencananya, baby lobster itu selundupkan ke beberapa negara seperti Vietnam, Thailand dan Singapore. “Ditempat ini hanya sebagai transit saja sebelum dilempar ke luar negeri,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BKIPM I Surabaya Muhlin mengatakan bahwa larangan tersebut tertera pada peraturan menteri KKP No. 56 Tahun 2016 larangan dan penangkapan dan atau pengeluaran kepiting, lobster dan rajungan. Puluhan ribu lobster itu senilai sekitar 5,4 miliar.

“Yang boleh ditangkap lobster yang tidak bertelur dan bobot di atas 200 gram. Kalau ini tadi kan jelas masih berukuran 0, sekian gram, berarti tidak boleh. Kemudian memang dilarang menangkap untuk di bididaya,” pungkas Muhlin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul