Birokrasi

Ratusan  Mobil Dinas Pemkab Situbondo, Mulai Dikandangkan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Memasuki libur dan cuti bersama  Lebaran 1440 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2019 ini. Ratusan mobil dinas (Mobdin) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan  Pemkab Situbondo,  Sabtu (1/6/2019), mulai dikandangkan di halaman parkir belakang Kantor Pemkab Situbondo.

Pengandangan  sebanyak 283 mobil  plat merah itu hingga tanggal 9 Juni 2019 mendatang. Demikian itu, sesuai dengan adanya  perintah Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, yang melarang mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran.

Kabag Humas Pemkab Situbondo, Imam Hidayat mengatakan, sesuai surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Situbondo, semua mobil plat merah wajib dikandangkan di halaman parkir  belakang Kantor  Pemkab Situbondo.

“Ada sebanyak 283  unit kendaraan roda empat yang dimiliki Pemkab Situbondo, semuanya wajib dikandangkan. Kecuali kendaraan yang diperlukan untuk fasilitas penunjang pengamanan Lebaran, seperti ambulance, pemadam kebakaran, dan mobil operasional lain,” kata Imam Hidayat, Kabag Humas Pemkab Situbondo, Sabtu (1/6/2019).

Menurutnya,  selama dikandangkan mulai 1-9 Juni 2019 mendatang,  perawatan mobdin akan tetap dilakukan oleh instansi atau OPD penggunanya, baik untuk memanasi mesin atau perawatan lainnya.

Sementara untuk pengamanannya akan dilakukan oleh petugas Satpol PP yang memiliki piket jaga di kantor Pemkab Situbondo. Bahkan, semua kunci  kontak  mobdin tersebut juga diserahkan kepada petugas Satpol PP Pemkab Situbondo.

“Sesuai surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Situbondo, bagi pejabat yang tidak patuh terhadap perintah itu, maka akan diberi sanksi teguran tertulis,”pungkasnya.