SITUBONDO, FaktualNews.co – Memasuki libur dan cuti bersama Lebaran 1440 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2019 ini. Ratusan mobil dinas (Mobdin) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo, Sabtu (1/6/2019), mulai dikandangkan di halaman parkir belakang Kantor Pemkab Situbondo.
Pengandangan sebanyak 283 mobil plat merah itu hingga tanggal 9 Juni 2019 mendatang. Demikian itu, sesuai dengan adanya perintah Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, yang melarang mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran.
Kabag Humas Pemkab Situbondo, Imam Hidayat mengatakan, sesuai surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Situbondo, semua mobil plat merah wajib dikandangkan di halaman parkir belakang Kantor Pemkab Situbondo.
“Ada sebanyak 283 unit kendaraan roda empat yang dimiliki Pemkab Situbondo, semuanya wajib dikandangkan. Kecuali kendaraan yang diperlukan untuk fasilitas penunjang pengamanan Lebaran, seperti ambulance, pemadam kebakaran, dan mobil operasional lain,” kata Imam Hidayat, Kabag Humas Pemkab Situbondo, Sabtu (1/6/2019).
Menurutnya, selama dikandangkan mulai 1-9 Juni 2019 mendatang, perawatan mobdin akan tetap dilakukan oleh instansi atau OPD penggunanya, baik untuk memanasi mesin atau perawatan lainnya.
Sementara untuk pengamanannya akan dilakukan oleh petugas Satpol PP yang memiliki piket jaga di kantor Pemkab Situbondo. Bahkan, semua kunci kontak mobdin tersebut juga diserahkan kepada petugas Satpol PP Pemkab Situbondo.
“Sesuai surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Situbondo, bagi pejabat yang tidak patuh terhadap perintah itu, maka akan diberi sanksi teguran tertulis,”pungkasnya.