Pungli Parkir di Kota Pasuruan, Laporkan Ke Sini
PASURUAN, FaktualNews.co – Tahun anggaran 2019 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menganggarkan dana sebesar Rp 925 juta untuk honor juru parkir (jukir) di kawasan Kota Pasuruan. Dana tersebut dialokasikan dari APBD setempat, agar jukir tidak memungut dari pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, Andriyanto mengatakan, Pemkot Pasuruan melarang keras para jukir menarik pungutan kepada pemilik kendaraan. “Sebab, mereka selama ini telah mendapatkan honor yang diambilkan dari APBD pemkot setempat,” tandas dia, saat dihubungi, Minggu (2/6/2019).
Menurut Andriyanto, pelarangan pada jukir tersebut lantaran Pemkot Pasuruan sudah menetapkan honor atas kinerja jukir setiap bulannya. “Saat ini jumlah jukir sebanyak 113 orang yang tersebar di 83 titik parkir tepi jalan umum sudah mendapatkan honor. Sehingga tak ada alasan bagi jukir yang memungut biaya parkir pada pengendara,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dana ratusan juta itu akan dicairkan per bulan untuk honor jukir selama 12 bulan. “Setiap jukir menerima honor sebesar Rp 600 ribu per bulan. Karenanya masyarakat tak segan bila ditemukan ada oknum jukir yang masih memungut dan bisa dilaporlan ke Dishub Kota Pasuruan, yang menangani perparkiran di Kota Pasuruan,” imbuhnya.
Anggaran Rp 925 juta tersebut, juga digunakan untuk hal lain. Seperti honor petugas di posko penertiban dan kebutuhan operasional perparkiran lain. Karena itu, pihaknya berharap agar jukir yang ada saat ini menaati aturan pemerintah. “Kami tentunya tetap memantau di lapangan. Jika ada yang melanggar tentunya ada sanksi yang diterapkan,” pungkas dia.