Nasional

Menteri Agama Bantah Terima Uang Rp70 Juta Kasus Jual Beli Jabatan

FaktualNews.co – Kasus dugaan jual beli jabatan di tubuh Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur, menyeret nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman pun mengaku terkejut saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut namanya menerima Rp70 juta dalam dakwaan Haris Hasanuddin.

“Saya sungguh amat sangat terkejut dengan adanya berita yang bersumber dari hasil persidangan dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap kasus terdakwa saudara Haris Hasanudin itu. Sama sekali di luar pikiran saya, bayangan saya,” kata Lukman di Gedung Kemenag, Jakarta, Senin (3/6/2019).

Lukman pun membantah tudingan sudah menerima suap seperti yang ada dalam dakwaan jaksa KPK dalam kasus yang menyeret Haris Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil) Kemenag Jatim yang menyuap Muhammad Romahurmuziy (Rommy) saat menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menegaskan tidak pernah menerima uang seperti yang tertuang dalam dakwaan Haris.

“Kenapa? Karena sungguh saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu. Rp70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut dakwaan itu. Rp20 juta dan Rp50 juta. Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu,” jelasnya.

Mantan Wakil Ketua MPR itu menegaskan sama sekali tidak pernah menerima gratifikasi maupun suap. Dalam perjalanan kariernya hampir 17 tahun sebagai anggota DPR dirinya sangat menjauhi hal-hal berbau korupsi.

“Bahkan saya masuk dalam gerakan antikorupsi, saya bekerja sama dengan banyak kalangan. Jadi, saya betul-betul menjaga betul tidak hanya integritas tapi juga reputasi saya dalam upaya bersama untuk pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Terkait dakwaan itu, dirinya menjelaskan bahwa Rp50 juta sebagaimana yang disampaikan Haris tidak benar sama sekali. Karena dirinya tidak pernah menghadiri atau pertemuan khusus bersama Haris.

“Jadi pertemuan saya, saya datang ke Hotel Mercure untuk melakukan pembinaan kepada sejumlah ASN Kementerian Agama itu langsung saya lakukan. Jadi tidak ada jeda waktu semenit pun untuk saya hanya berdua dengannya,”

Sebelumnya, Haris Hasanuddin didakwa menyuap Rommy sebesar Rp255 juta juta. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 29 Mei 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto juga menyebut Haris memberi uang Rp70 juta secara dua tahap kepada Lukman.