Niat dan Tata Cara Salat Qasar saat Mudik Lebaran
FaktualNews.co – Mudik Lebaran sudah menjadi tradisi sejak puluhan tahun silam. Muslim di Indonesia pastinya akan pulang ke kampung halaman untuk sungkem ke orang tua dan kerabat. Kendati jauh di lokasi perantauan.
Tak heran, para pemudik selalu dihadapkan dengan perjalanan panjang untuk bisa sampai ke kampung halaman. Tentunya, sebagai umat muslim, tidak diperbolehkan meninggalkan salat sekalipun walau sedang dalam perjalanan jauh. Siasatnya Anda bisa melakukan qasar (meringkas jumlah rakaat Salat) dan menjamak Salat (menggumpulkan Salat) sebagai bentuk keringanan.
Namun, apakah setiap perjalanan Anda boleh meng-qasar dan menjamak salat wajib lima waktu? Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi dalam Kitab Tanwirul Qulub berpendapat bahwa, bolehnya musafir mengqashar salat apabila melebihi jarak bepergian sekitar 80,6 kilometer.
Firman Allah:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرض فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصلاة إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الذين كفروا
Artinya, “Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qashar shalat, jika kamu takut di serang orang kafir,” (Surat An-Nisa’ ayat 101).
Perlu digarisbahawahi bahwa diksi ‘takut diserang orang kafir’ ini tidak menjadi satu satunya syarat. Akan tetapi terjadinya kendala seperti macet saat mudik, sulit mendapatkan air dan atau pakaian tidak memungkinkan untuk digunakan salat, maka boleh mengqasar salat.
Adapun syarat-syarat mengqasar salat adalah sebagai berikut:
1. Niat untuk bersafar tidak untuk maksiat
Ulama’ Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali memberikan catatan bolehnya bersafar apabila perjalanan yang dilakukan bukan untuk bermaksiat.
2. Mencapai jarak tempuh 80,6 kilometer
Jarak tersebut ditentukan saat seseorang keluar dari bangunan terakhir yang jadi tempat bermukimnya.
Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:
عن أنسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat di Madinah empat rakaat, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) salat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari nomor 1089 dan Muslim nomor 690)
3. Niat qasar dan Jamak untuk setiap salat
Adapun cara meng-qasar dan menjamak salat ialah Anda bisa menggabungkan salat zuhur dan salat asar dalam sekali waktu, masing-masing dua rakaat. Sebelumnya juga harus sudah diniatkan untuk meng-qasar salat.
Juga Anda bisa menqasar dan menjamak salat magrib sebanyak tiga rakaat dan salat isya sebanyak dua rakaat. Anda bisa mempersingkat sekali waktu salat bisa do waktu salat maghrib atau waktu salat isya.
Sementara itu, khusus untuk salat subuh Anda tak bisa mengqasar dan menjamak dengan salat apapun.