FaktualNews.co

Tagih Hutang Todongkan Airsoft Gun, Pria Sidoarjo Lebaran di Tahanan

Kriminal     Dibaca : 1583 kali Penulis:
Tagih Hutang Todongkan Airsoft Gun, Pria Sidoarjo Lebaran di Tahanan
FaktualNews.co/Istimewa/
Pelaku dan barang bukti saat berada di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Aan alias Bodong (38), warga Desa Temu, Kecamatan Prambon, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya, dia dan dua temannya yang kini DPO melakukan kekerasan terhadap korbannya berinisial DS.

Dua tersangka yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ialah B (43), warga Desa Ngingas, Kecamatan Krian dan K (40), warga Desa Plintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban disuruh oleh temannya mengambil sepeda motor dirumah seseorang berinisial Y. Nah setelah sampai, korban didatangi oleh tersangka dan dua temannya.

Tak lama kemudian, korban diajak ke rumah seseorang berinisial L dikawasan Desa Temu, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. “Setibanya di rumah L, korban dipukul oleh tiga tersangka. Kemudian di bawa masuk ke kamar dan korban ditodong dengan pistol,” kata Harris, Senin (3/6/2019).

Korban, lanjut Harris, diintrogasi terkait keberadaan seseorang berinisial E, namun saat itu korban menjawab tidak tahu. Korban kemudian mengaku saat ditodong menggunakan pisau. “Karena terancam, korban memberitahukan keberadaan E yang berada di Surabaya,” terangnya.

Tiga tersangka tersebut kemudian membawa korban ke Surabaya menggunakan mobil Honda Brio. Setelah tiba di kost-kostan E yang berada tidak jauh dengan Kodam V Brawijaya, ternyata E tidak ada di tempat dan tersangka kembali pulang.

Setibanya di Krian, korban kembali mendapat penganiayaan dari para tersangka. “Jadi korban ini di keroyok di dua TKP. Di Desa Temu dan Desa Ngingas, Kecamatan Prambon, Sidoarjo,” ungkapnya.

Harris menambahkan, penganiayaan tersebut dipicu soal utang piutang. Tersangka disuruh oleh seseorang untuk menagih hutang kepada E serta mobil yang dipinjam E belum dikembalikan. “Pelaku terancam pasal 170 dan atau pasal 351 tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul