Hendak Pinjam Uang Untuk Modal, Perempuan di Situbondo Malah Tertipu Rp 6 Juta
SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang ibu muda bernama Rima, warga Jalan Bukit Putih, Lingkungan Capore, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat. Karena melakukan penipuan terhadap korban Andini Ellawati (27), warga Desa Perante, Kecamatan Asembagus.
Akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp6 juta.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh perempuan 30 tahun itu, berawal saat korban Andini Ellawati tertarik dengan postingan di akun media sosial Facebook milik terlapor Rima, yang menawarkan tentang jasa pinjaman modal.
Karena korban tertarik dengan postingan tersebut terlapor, korban langsung mentransfer uang ke rekening terlapor sebesar Rp600 ribu, sebagai syarat dan setoran awal untuk pinjaman modal sebesar Rp4 juta. Bahkan, korban mentransfer sebanyak 10 kali, sebagai syarat pinjaman modal sebesar Rp40 juta.
Sayangnya, hingga batas waktu yang telah dijanjikan, uang pinjaman modal yang dijanjikan tidak segera dicairkan oleh terlapor Rima, dengan alasan yang tidak jelas. Hingga akhirnya korban Andini Ellawati melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo.
“Begitu sadar tertipu dengan terlapor, saya langsung melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo,”kata Andini, Selasa (4/6/2019).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, dalam melaporkan kasus penipuan dengan modus menjanjikan pinjaman modal, terlapor Andini membawa barang bukti transfer ke rekening terlapor Rima, dengan nominal uang yang ditransfer sebesar Rp.6 juta.
“Terlapor akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama empat tahun, jika terbukti melakukan penipuan,” urainya singkat.