SURABAYA, FaktualNews.co – Bagi umat muslim, setelah melaksanakan puasa wajib di bulan suci Ramadan, banyak yang melanjutkan melaksanakan puasa sunah di bulan Syawal selama enam hari.
Puasa ini merupakan satu puasa sunah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah).
Hal tersebut berdasarkan sabda Rasululullah, “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun” (HR. Muslim).
Dalam riwayat tersebut dijelaskan, setelah menyelesaikan puasa Ramadan dan dilanjutkan berpuasa selama enam hari di bulan Syawal, maka bagi yang melakukan akan seperti berpuasa selama setahun.
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq MAg mengatakan, puasa syawal dilakukan enam hari di bulan Syawal, yaitu hari kedua Syawal (sehari setelah hari raya Idul Fitri) dan seterusnya.
Puasa Syawal dimulai di hari kedua karena pada hari pertama Syawal merupakan Hari Raya Idul Fitri, maka diharamkan untuk berpuasa.
Akan lebih baik jika dilakukan secara berturut selama enam hari mulai hari kedua Syawal.
Namun, jika merasa kesulitan, maka diperbolehkan tidak berurutan, asalkan berpuasa sebanyak enam hari dan masih di bulan Syawal.
Maka bagi yang ingin menunaikan puasa sunnah Syawal selama enam hari, maka bisa melakukan puasa Syawal sejak hari Kamis (6/6/2019) hingga Rabu (3/7/2019).
Mana yang Lebih Utama Membayar Hutang Puasa atau Melaksanakan Puasa Syawal?
Wahid Ahmadi, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan, jika tidak merasa sulit untuk berpuasa, maka sebaiknya melaksanakan puasa Syawal.
Karena ketika kita melewatkan puasa Syawal, kita sudah tidak lagi mendapatkan keutamaan puasa Syawal.
Jadi syarat kita bisa membayar utang puasa Ramadan di sisa waktu.
Namun ketika sulit untuk mencari waktu berpuasa, lebih utama membayar hutang atau meng-qodo’ terlebih dahulu.
Dengan pertimbangan dikhawatirkan tidak dapat membayar puasa hingga akhir tahun.
Jadi, semua tergantung dengan kondisi kita.
Namun, Wahid Ahmadi menambahkan, ada perspektif lain, yaitu puasa Syawal tak harus dilakukan pada awal bulan saja.
Para ulama mengatakan, selama bulan Syawal itu boleh melaksanakan puasa.
Sehingga apabila kuat berpuasa, maka bisa membayar utang puasa terlebih dahulu lalu melanjutkan puasa sunah Syawal di bulan tersebut.