Pesta Miras Oplosan saat Malam Takbiran, Empat ABG Asal Lumajang Diciduk Petugas
JEMBER, FaktualNews.co – Tertangkap sedang pesta minuman keras (miras) oplosan saat malam takbiran, empat ABG warga Desa Rowokangkung, Kabupaten Lumajang ini dihukum push up di Mapolsek Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa malam (4/6/2019).
Mereka diciduk petugas di Pasar Baru Kencong, Jember. Saat diamankan petugas, keempat pemuda itu bersama dengan teman-temannya yang lain sekitar 8 orang ABG. Namun keempat orang lainnya berhasil kabur.
Dari tangan mereka, juga diamankan BB satu botol miras oplosan berukuran 1,5 liter yang berisi alkohol campuran serbuk minuman berenergi. Saat ditangkap, keempat ABG berinisial AJ, RZL,TGH dan IB itu dalam kondisi teler. Tarena miras oplosan yang mereka konsumsi.
“Saat akan ditangkap, keempat pemuda itu kebingungan dan berusaha kabur dengan motor Honda Beat tunggangannya. Namun kami bertindak cepat, dan berhasil empat ABG yang diamankan,” kata Unit Jaga Mapolsek Kencong Bripka Tris Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat ABG itu mendapat hukuman push up.
“Selain itu kami juga akan panggil orang tuanya untuk menjemput di Mapolsek. Berharap agar peran serta orang tua untuk memberikan pendidikan lebih perihal bahaya miras,” pungkasnya.