LAMONGAN, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, rapatkan barisan untuk hadapi gugatan Pilpres paslon 02 Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya dengan menyiapkan sejumlah dokumen rekap hasil Pemilu, seperti form C, D, DA, DB, DC.
Di kantor KPU, yang berada di jalan Basuki Rahmad, Lamongan. Dengan disaksikan Panwaslu dan saksi dari kedua paslon capres. KPU Lamongan akhirnya membuka kotak yang tersegel untuk mengambil dan menggandakan dokumen yang diperlukan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Lamongan.
“Secara implisit Lamongan tidak disebut dalam gugatan, maka untuk persiapan hadapi sidang MK KPU Lamongan membuka kotak suara.” terang Nur Salam, Divisi Tekhnis KPU Lamongan, Jum;at (7/6/2019).
Ini dilakukan sesuai surat dari KPU Provinsi Jawa Timur, dengan nomor : 185/PY.01.1-SD/35/PROV/VI/2019 Perihal penyusunan alat bukti.
Lebih jauh Nur Salam mengaku, dari sebanyak 11 dokumen digandakan menjadi 12 rangkap. “Sekitar ada 20.000 lembar, alat bukti yang akan dikirim ke MK. Sedangkan untuk C1 kami masih menunggu instruksi dari KPU Pusat.” Jelasnya.
Sementara itu, untuk pengiriman alat bukti ke MK, masih menunggu kantor pos buka. Karena dokumen yang ditempeli materai membutuhkan leges atau stempel dari kantor pos.