FaktualNews.co

Telantarkan Istri dan Anaknya, Pria di Situbondo  Dipolisikan 

Kriminal     Dibaca : 1600 kali Penulis:
Telantarkan Istri dan Anaknya, Pria di Situbondo  Dipolisikan 
Ilustrasi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Hanya gara-gara disuruh menjaga anaknya yang masih berusia satu tahun lebih, seorang pria bernama Nisam (25), warga Dusun Taman, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Situbondo, pergi meninggalkan istri dan  anaknya.

Akibat menelantarkan Emilia Nurul (20), istrinya dan  anaknya, yang tinggal di Dusun Wringin, Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Situbondo,  Nisam dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Aksi penelantaran yang dialami oleh korban Emilia Nurul dan anaknya, terjadi sejak 27 Nopember 2018 lalu. Pada saat itu, korban meminta kepada terlapor untuk menjaga anaknya, namun terlapor menolak untuk menjaga anaknya, dengan alasan terlapor akan berangkat untuk kerja. Akibatnya, terjadi pertengkaran pasangan suami istri tersebut,

Tragisnya, sejak bertengkar terlapor dengan istrinya, terlapor Nisam tidak pernah pulang kembali ke rumah istrinya. Bahkan, hingga tiga bulan lebih terlapor tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin. Hingga akhirnya, korban melaporkan kasus penelantaran ini ke SPKT Polres Situbondo.

“Ini sudah ketiga kalinya, dia pulang ke rumah orang tuanya. Itupun hanya gara-gara masalah sepele, makanya saya melaporkan kasus penelantaran ini ke Mapolres Situbondo,” kata Emilia Nurul, Minggu (9/6/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, berdasarkan pengakuan korban kepada petugas SPKT Polres Situbondo, korban menikah dengan terlapor pada 11 Januari 2017 lalu, dari hasil perkawinannya dengan terlapor Nisam, korban mempunyai seorang anak laki-laki,  yang masih berusia sekitar satu tahun lebih.

“Sedangkan  bukti pernikahan antara korban dan terlapor, dibuktikan dengan  akta pernikahan nomor 0021/021/2017  yang dikeluarkan oleh Kepala KUA Kecamatan Panji, Situbondo,” ujar Nanang Priyambodo.

Menurutnya, untuk mendalami kasus penelantaran istri dan anaknya tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya, termasuk akan memanggil terlapor Nisam, sebagai suami sah dari pelapor Emilia Nurul, untuk diminta keterangannya sebagai terlapor.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul