FaktualNews.co

ASN Pemkot Blitar Bolos Apel Pertama Usai Lebaran Tak Dapat TPP

Birokrasi     Dibaca : 1139 kali Penulis:
ASN Pemkot Blitar Bolos Apel Pertama Usai Lebaran Tak Dapat TPP
FaktualNews.co/Meidian Dona Doni/
Plt Wali Kota Blitar Santoso saat halalbihalal sambil memperhatikan kehadiran ASN di lingkup Kota Blitar di hari masuk pertama usai lebaran.

BLITAR, FaktualNews.co – Hari pertama masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Blitar selain apel dan halal bi halal juga dilakukan pengecekan absen. ASN yang membolos pada hari masuk pertama tanpa alasan jelas akan mendapatkan sangsi.

Plt Wali Kota Blitar Santoso mengatakan pengecekan absen para ASN ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Untuk tiap pemerintah daerah mengirimkan absen pegawai pada hari ini juga.

“Jadi hari ini saya juga melihat apakah ada yang telat. Tadi BKD sudah saya perintahkan untuk merekap absen pegawai agar mulai mengirim data ke pusat pukul 12.00 hari ini,” ungkap Santoso usai upacara apel hari pertama, Senin (10/6/2019).

Menurut dia, ASN yang ditemukan tidak masuk kerja di hari pertama ini tidak akan mendapat sangsi dihilangkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di bulan ini. “Ini suatu kebijakan kalau hari ini tidak hadir tanpa keterangan lebih lanjut TPPnya kita hentikan dalam satu bulan,” tegasnya.

Sementara, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Penilaian Kerja BKD Kota Blitar Hadi Wijaya mengatakan dalam sidak pegawai hari ini ada ASN Kota Blitar yang tidak masuk karena izin sakit dan adapula yang tanpa alasan.

“Kita masih merekap jumlahnya. Tadi ada yang sakit struk dan ada juga yang tanpa alasan orangnya sama dengan tahun lalu,” ujarnya.

Terkait sangsi ada dua jenis yang diterapkan dari peraturan daerah dan peraturan pusat. Untuk peraturan daerah Kota Blitar yang tidak ikut apel dikenakan sangsi tidak dapat TPP. Sedang peraturan pusat mengatur yang tidak masuk sama sekali akan mendapat sangsi berat.

“Kalau tadi finggerprint tapi tidak ikut absen akan disangsi tak dapat TPP sesuai Perwali No 17 No 2019 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai berbasis kinerja. Kalau yang tidak masuk sama sekali diberikan sangsi berat dari pusat mulai dari penurunan pangkat sedikit lebih rendah, hingga pemecatan,” katanya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin