FaktualNews.co

Tiga dari 21 DPO Kasus Pembakaran Kantor Polsek  Tambelangan, Sampang Tertangkap

Peristiwa     Dibaca : 860 kali Penulis:
Tiga dari 21 DPO Kasus Pembakaran Kantor Polsek  Tambelangan, Sampang Tertangkap
FaktualNews.co/Dofir/
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Sampang Madura, telah ditangkap polisi. Mereka berinisial M, Y dan K.

Dengan penangkapan ini, maka DPO kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Sampang. masih tersisa 18 orang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tiga orang yang masuk dalam DPO tersebut telah diamankan Polda Jatim. Namun, dua diantaranya kemudian dilepaskan, lantaran tak terbukti terlibat kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang.

“Sedangkan M kami tahan lantaran memang terbukti ikut dalam pembakaran Mapolsek Tambelangan,” jelas Barung di Balai Wartawan Polda Jatim, Senin (10/6/2019).

Barung mengatakan, jika Y dan K ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dalam persembunyiannya di Madura. Sedangkan berinisial M secara sukarela menyerahkan diri ke Mapolda Jatim.

“Kami berikan waktu hingga pukul 13.00 WIB, Senin (10/6/2019) hari ini,  untuk menyerahkan diri ke Mapolda Jatim. Kami tunggu saja, Kapolda Jatim akan memfasilitasi jika memang 18 orang tersebut datang dan menyerahkan diri,” ucapnya.

Barung menambahkan, sebanyak18 orang yang masih menjadi DPO tersebut masih belum ditetapkan tersangka. Nantinya akan diperiksa terlebih dahulu apakah mereka ada keterlibatan atau tidak.

“Jika memang terbukti melakukan penyerangan kantor Polsek Tambelangan, akan kami tahan dan jika tidak terbukti akan kami lepaskan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan  sebanyak 21 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan di Sampang, Madura.

Mereka diantaranya, Habib Zaki, Mohamad, H Subah, Maskur, Abdul Manab, S Muhammad Assegaf alias Habib Mamak, SY Abdullah Assegaf alias Habib Abdullah, Kyai Amin Humaidi, Mahfud, Kholil, Mas’ud, Mad Seleng, Satiri, Yusuf, Yanto alias Manto, Rokhim, Sahram, Mamad, Tebbur, Hoiron dan Yono.

Polisi meminta agar ke 21 orang tersebut segera menyerahkan diri hingga tujuh hari kedepan atau paling lambat tanggal 10 Juni 2019.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin