LAMONGAN, FaktualNews.co – Apa yang diucapkan Bupati Lamongan saat sidak memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dihari pertama masuk kerja usai libur Lebaran terbukti.
Hari ini Pemkab Lamongan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 11 ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan pada hari pertama masuk usai libur dan cuti lebaran, Senin 10 Juni lalu.
Sanksi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis ini disampaikan saat apel tadi pagi di halaman Pemkab Lamongan.
“Ini adalah komitmen Bapak Bupati Fadeli dalam upaya penegakan disiplin ASN. Selain itu, sanksi ini harus diberikan, karena jauh-jauh hari Kami sudah menegaskan, akan ada sanksi bagi yang tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama,” ujar oleh Asisten Tata Praja M S Heruwidi. (11/6/2019).
Lebih jauh Heruwidi hukuman disiplin tersebut diperintahkan kepada pejabat perwakilan dari OPD agar dijalankan dan diserahkan kepada ASN yang melanggar.
Diketahui sebanyak 11 ASN yang mendapat hukuman itu berasal dari lima OPD berbeda. Yakni 1 orang dari Dinas Kearsipan, Dinas Pendidikan 3 orang, Dinas Kesehatan 4 orang, Sekretariat KPU 1 Orang, Dinas Perindustrian dan Pengadaan 1 orang dan terakhir 1 orang staf di Kecamatan Pucuk.
Pemberian sanksi hukuman disiplin ini sesuai dengan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hukuman ini tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi ASN pelanggarnya, bagi kedapatan melanggar disiplin lagi akan dibuatkan tim pemeriksa untuk tindak lanjut hukuman disiplin tahap selanjutnya,” Pungkasnya