JEMBER, FaktualNews.co – Ramai dibahas tentang pengurusan surat izin mengemudi (SIM) baru baik A dan C di Jember harus membayar dari Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu. Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaedi, Selasa (11/6/2019), malah antri dengan tertib di kantor Satlantas Polres Jember.
Bahkan legislator dari PKB ini menilai, pengurusan SIM lancar dan cepat tanpa harus menunggu lama. Meskipun diketahui olehnya, karena material bahannya habis. Tetap tidak jadi masalah dengan diganti menggunakan surat keterangan.
“Pelayanan pengurusan SIM buat baru ataupun memperpanjang masa berlaku lancar kok, tidak ada masalah. Cuman tadi, karena bahan material habis, sementara pakai surat keterangan, akan dihubungi kalau sudah ada SIMnya,” kata Ayub saat berada di ruang tunggu kantor Satlantas Jember.
Bahkan menurutnya untuk mengurus SIM cepat. “Kebetulan saya hanya memperpanjang, jadi lebih cepat. Tapi saya lihat masyarakat yang lain, untuk urus baru. Saat akan foto tertib antriannya dan sempat saya tanya habis lulus tes,” katanya.
Terkait isu adanya biaya tambahan untuk pembuatan SIM baru sampai ratusan ribu, kata Ayub, tidak benar. “Dari tulisan di ruangan tadi, ada biaya administrasi yang masuk ke pajak negara Rp 155 ribu untuk SIM A atau C. Tidak ada biaya lain,”ungkapnya.
“Tidak benar isu yang katanya sampai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu itu. Karena pada kenyataannya sesuai dengan aturan,”sambungnya.
Ayub hanya menyampaikan, kalaupun ada isu tersebut, agar nantinya ada klarifikasi dari Polres Jember. “Iya pastinya isu itu nanti akan diklarifikasi. Mumpung belum beredar tidak baik, semoga segera diperhatikan,” pungkasnya.