Hukum

Kasasi Ditolak, Mantan Kades Sumberrejo Situbondo Dibui

SITUBONDO, FaktualNews.co – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Desa (Kades) Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) 2017 lalu, yang mengakibatkan kerugian uang negara, dengan nominal sekitar Rp100 juta.

Sehingga dengan penolakan MA terhadap kasasi yang diajukan oleh mantan Kades Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo tertanggal 12 Maret 2019 lalu, Seruji tetap menjalani kurungan penjara selama 3 tahun, dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, dengan ubsider dua bulan kurungan penjara, sesuai dengan vonis yang jatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 12 November 2018 lalu.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Reza Aditya Wardhana mengatakan, sesuai informasi dari situs resmi MA tertanggal 23 Mei 2019 lalu, kasasi yang diajukan oleh terdakwa dugaan kasus korupsi TKD Sumberrejo, yakni Seruji ditolak oleh MA.

”Sehingga dengan penolakan kasasi dari MA tersebut, tentunya kembali mengacu kepada putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, yang memvonis terdakwa Seruji selama 3 tahun kurungan penjara, berikut wajib membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara,” kata Reza Aditya Wardhana, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (11/6/2019).

Menurutnya, karena hingga kini, pihaknya belum menerima salinan resmi vonis penolakan kasasi dari MA, terhadap Seruji selaku terdakwa kasus dugaan korupsi TKD Sumberrejo. Sehingga pihaknya belum melakukan eksekusi pidana penjara, pidana uang pengganti dan denda terhadap terdakwa Seruji.

”Selain itu, kami juga belum mengembalikan dokumen perkara kasus korupsi TKD tersebut ke Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo,” bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Reza menegaskan, selain Seruji selaku mantan Kades Sumberrejo, sebetulnya ada satu orang terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi TKD Sumberrejo, yakni Imam Ilyas Ghazali selaku pemenang lelang TKD Sumberrejo, pria yang juga diketahui berofesi guru SD ini juga divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, subsider dua bulan penjara.

”Terdakwa Imam Ilyas Ghazali juga mengajukan kasasi ke MA atas vonis PT Surabaya, namun khusus vonis kasasi dari MA belum turun untuk terdakwa Imam Ilyas Ghazali,” pungkasnya.