FaktualNews.co

Sidang Vonis Ahmad Dhani di PN Surabaya, Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Nasional     Dibaca : 981 kali Penulis:
Sidang Vonis Ahmad Dhani di PN Surabaya, Dijaga Ketat Aparat Kepolisian
FaktualNews.co/Dofir/
Kendaraan lapis baja, water canon disiapkan didepan kantor PN Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang vonis dengan terdakwa Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijaga ketat oleh aparat kepolisian setempat. Sedikitnya 349 personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino mengatakan bahwa ratusan personel yang diterjunkan berasal dari Polrestabes Surabaya yang diback up Polda Jatim.

“Kita melakukan pengamanan sebanyak 349 personel yang tergabung dari Polres (Polrestabes Surabaya) dan Polda Jatim. Personel dari Brimob juga ikut diterjunkan untuk melakukan pengamanan. Nantinya petugas kami akan bersiaga,” ujar Kompol Anton, Selasa (11/6/2019).

Pantauan dilokasi, terlihat kendaraan lapis baja ‘Water Canon’ disiagakan di depan kantor PN Surabaya. Serta sebuah mobil dari satuan Brimob yang membawa anjing pelacak juga nampak disiapkan disekitar lokasi.

Sejumlah personel kepolisian yang berjaga dilengkapi dengan senjata lengkap. Mereka juga terlihat membawa peluncur gas air mata.

“Yang jelas kami melaksanakan pengamanan di gerbang depan jalan, kemudian mengamankan jalannya persidangan. Sama saja personelnya kayak biasanya tidak underestimate, dilakukan dengan baik sehingga berjalan dengan baik sidangnya,” lanjut Anton.

Dijelaskan Anton, gas air mata yang dibawa anggotanya tersebut akan digunakan jika ada indikasi ricuh saat persidangan berlangsung. Namun Anton berharap sidang berjalan dengan lancar dan tidak ada keributan.

“Iya itu kita lakukan adanya indikasi ricuh. Tapi semoga tidak ada potensi ricuh,” tutupnya.

Untuk diketahui, sidang Ahmad Dhani berlangsung sejak pukul 11.00 WIB siang tadi. Sidang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriono.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin