Birokrasi

Usaha Pinggir Jalan di Blitar Wajib Pasang CCTV

BLITAR, FaktualNews.co – Pemkab Blitar dalam waktu dekat akan menggodok peraturan bupati yang mewajibkan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) bagi usaha yang ada di pinggir jalan raya. Tujuannya untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang rawan terjadi di keramaian seperti di jalan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Blitar, Eko Susanto. Nantinya bila peraturan ini disahkan semua usaha di pinggir jalan raya bakal ada CCTV yang merekam suasana sekitar selama 24 jam.

“Baik itu pemilik toko, rumah makan, bank maupun tempat wisata yang berada di pinggir jalan harus wajib memasang CCTV,” ungkapnya, Selasa (11/6/2019).

Lanjut dia, CCTV ini juga harus tersambung di jaringan internet. Selanjutnya alamat Internet Protocol (IP) dari kamera CCTV oleh pemilik usaha juga harus dibagikan ke pihak Kepolisian dan Diskominfo Pemkab Blitar. Supaya nantinya bila terjadi gangguan keamanan bisa cepat terdeteksi dan segera ditindaklanjuti.

“Jadi setelah alamat IP kamera diberikan ke Polisi dan Pemkab Blitar maka kita dan aparat akan saling bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban,”ujarnya.

Dia menambahkan kalau peraturan pemasangan CCTV serupa ini telah berjalan di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah. Dan kini Pemkab Blitar tengah menyesuaikan peraturan itu supaya tepat bila diterapkan di Kabupaten Blitar.

“Kita masih membahasnya dan nantinya kalau jadi akan dalam bentuk Perbub (peraturan bupati),” pungkasnya.