Alat Bukti Gugatan Pilpres Sebanyak 272 Kontainer, Akan Diserahkan KPU ke MK
JAKARTA, FaktualNews.co – Terkait gugatan Pilpres, KPU akan menyerahkan bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak tanggung-tanggung dalam gugatan tersebut, KPU menyebut alat bukti berupa dokumen yang diserahkan sebanyak 272 kontainer boks plastik.
“Jadi akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer,” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2019).
Hasyim mengatakan jumlah ini berasal dari 34 KPU Provinsi dengan masing-masing menyerahkan sebanyak 8 kontainer.
“Masing-masing 34 KPU Provinsi akan menyerahkan 8 kontainer,” kata Hasyim.
“Masing-masing kontainer dengan ukuran panjang 60 cm x lebar 40 cm x tinggi 40 cm= 96.000 cm3. Total 272 kontainer x 96.000 cm3 = 26.112.000 cm3 atau setara dengan 26.112 m3 (volume 26.112 kubik),” sambungnya.
Hasyim mengatakan, banyaknya bukti ini menunjukkan keseriusan KPU menghadapi gugatan. Diketahui, KPU diagendakan akan menyerahkan bukti tersebut ke Mahkamah Konstitusi hari ini pukul 15.30 WIB.
“Ini menunjukkan keseriusan KPU, dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK,”ujarnya.