SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak sembilan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo, dipanggil Inspektorat. Karena diduga menyalahgunakan keuangan ADD dan DD 2018.
Dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2018 itu berdasarkan temuan BPK-RI atas LKPD Situbondo tahun 2018.
Sebanyak 9 kades di Situbondo, diperiksa secara bergantian diruang Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kantor Inspektorat Kabupaten setempat, Rabu (12/6/2019).
Sembilan Kades yang dipanggil dan diperiksa oleh petugas Inspektorat Pemkab Situbondo. Masing-masing adalah, Kepala Desa Demung, Jatibanteng, Kedung Loh, Palangan Kepala Desa, Sopet, Sumber Tengah Talkandang, Sumberejo dan Kalianget.
Selain itu, para camat di Kabupaten Situbondo juga dipanggil Inspektorat.
Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Bambang Priyanto mengatakan, pemanggilan sembilan Kades di Situbondo ini merupakan tindak lanjut temua BPK RI, terkait adanya temuan penyalahgunaan pengelolaan keuangan ADD dan DD tahun 2018.
”Namun, dari sembilan Kades yang dipanggil dan ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan ADD dan DD, sebanyak tujuh Kades sudah mengembalikan uangnya. Hanya saja, saat ini mereka disuruh menyerahkan bukti setoran asli sesuai dengan permintaan BPK-RI. Sedangkan dua Kades tidak mengembalikan uang, berdasarkan temuan dari BPK-RI,” ujarnya, Rabu (12/6/2019).
Menurutnya, jika hingga batas waktu 19 Juni 2019 mendatang, sesuai dengan rekomendasi dari BPK-RI dua Kepala Desa (Kades) di Situbondo, yakni Kades Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, dan Kades Kalianget, Kecamatan Banyugulgur, kedua tidak mengembalikan uang seperti temuan BPK-RI.
”Kami akan menyerahkan kasus dugaan penyalahgunaan keuagan ADD dan DD ini kepada aparat penegak hukum (APH),” kata Bambang Priyanto.
Pria yang akrab dipanggi Bambang menegaskan, selain memanggil sebanyak sembilan kepala desa (Kades) yang diduga menyalahgunakan keuangan ADD dan DD tahun 2018, pihaknya juga memanggil seluruh camat di Kabupaten Situbondo, dan meminta kepada para camat tidak gampang memberikan rekomendasi pencairan uang ADD dan DD, sebelum para Kepala Desa (Kades) menyelesaikan SPJ-nya.