Kasatlantas Polres Jember : Biaya Pengurusan SIM Sesuai Aturan, Laporkan Jika Ada Calo
JEMBER, FaktualNews.co – Terkait informasi yang beredar di media sosial (medsos) Facebook adanya biaya untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) golongan A ataupun C yang mencapai nominal ratusan ribu rupiah, tidak benar.
Demikian itu ditegaskan Kasatlantas Polres Jember AKP Edwin Nathanael, terkait biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat yang mengajukan SIM baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri sudah ditetapkan.
“Jadi biaya pembuatan SIM baru itu, urutannya untuk SIM A Rp120 ribu, SIM B1 Rp120 ribu, SIM B2 Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, dan SIM D Rp 50 ribu,” ujar Kasatlantas Polres Jember AKP Edwin Nathanael saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa petang (11/6/2019).
Proses mendapatkan SIM tersebut, kata Edwin, sesuai dengan aturan juga ada syaratnya. “Sehat jasmani rohani, mengikuti tahapan tes tulis, praktik, dan juga surat keterangan sehat,” sebutnya.
Menanggapi adanya biaya yang harus dikeluarkan hingga ratusan ribu rupiah bagi masyarakat yang mengajukan SIM baru tanpa melalui tes. “Informasi tersebut tersebar di medsos dan tidak benar. Di Jember tidak seperti itu. Semisal berita sebelumnya anggota dewan yang biayanya sampai Rp 155 ribu. Sudah diklarifikasi biaya itu untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya,” sambung Edwin.
Edwin juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan meminta untuk melaporkan jika diketahui ada oknum masyarakat atau calo yang menarik nominal pembuatan SIM baru tidak sesuai aturan.
“Silahkan langsung laporkan kepada kami, nanti akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan. Karena kami berusaha memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, ramai dibahas tentang pengurusan surat izin mengemudi (SIM) baru baik A dan C di Jember dan Lumajang harus membayar dari Rp 500 hingga Rp 900 ribu,
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaedi malah antre dengan tertib di Satlantas Polres Jember, Selasa (11/6/2019).
Bahkan legislator dari PKB ini menilai, pengurusan SIM lancar dan cepat tanpa harus menunggu lama. Meskipun diketahui olehnya, karena material bahannya habis. Tetap tidak jadi masalah dengan diganti menggunakan surat keterangan.
“Saya mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya. Biaya total Rp 155 ribu,” kata pria yang akrab dipanggil Cak Ayub itu.
Terkait isu adanya biaya tambahan untuk pembuatan SIM baru sampai ratusan ribu, kata Ayub, tidak benar.
“Tidak benar isu yang katanya sampai Rp 500 hingga Rp 900 ribu itu. Karena pada kenyataannya sesuai dengan aturan,”pungkasnya.