FaktualNews.co

Otak Kasus Pembakaran Kantor Polsek di Sampang, Masih Buron

Peristiwa     Dibaca : 810 kali Penulis:
Otak Kasus Pembakaran Kantor Polsek di Sampang, Masih Buron
FaktualNews.co/Dofir/
Tiga pelaku kerusuhan yang terakhir tertangkap ketika berada di Mapolda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co Polda Jatim, terus memburu para pelaku kasus kerusuhan yang mengakibatkan terbakarnya kantor Polsek Tambelangan di Sampang, Madura. Hingga kini, ada sebanyak 15 orang yang masih dinyatakan buron. Satu diantaranya merupakan otak kerusuhan.

“Masih ada satu lagi sebagai grand makernya, belum tertangkap. Saat ini masih kita kejar,” ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Suryono ketika berbincang dengan media ini, Rabu (12/6/2019).

Kompol Suryono menjelaskan, otak pelaku yang belum tertangkap itu diketahui seorang oknum habib berinisial Z, yang memiliki kedekatan dengan Habib Qodir, otak kerusuhan yang sudah lebih dulu ditangkap petugas kepolisian.

Sama halnya dengan Habib Qodir, Z berperan sebagai perakit bom molotov serta diduga sebagai pelaku penyerangan sejumlah kendaraan milik polisi pada saat kerusuhan di Sampang pecah.

“Dia ini punya ide merakit bom molotov yang dirakit di rumah Habib Qodir. Dia juga diduga melempar bom molotov ke arah mobil dinas Polsek, backbone,” lanjutnya.

Dugaan ini kata Suryono, berdasar pengakuan Habib Qodir dan Hadi Mustofa. Serta dari keterangan dua orang saksi ketika menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Ini saksi-saksi yang menyatakan keterlibatan Z,” pungkasnya, sambil menunjukkan lembar rilis hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, Polda Jatim telah mengamankan lima orang terduga pelaku kerusuhan di Sampang, hingga mengakibatkan terbakaranya kantor Polsek Tambelangan pada Rabu (22/5/ 2019) malam.

Dari kelimanya, satu diantara merupakan otak pelaku. Yakni, Habib Qodir. Sementara sisanya, hanya sebatas sebagai pelaku penyerangan serta sopir.

Kemudian, polisi merilis nama-nama yang diduga sebagai pelaku dan belum tertangkap. Ada 21 nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka pun diminta menyerahkan diri hingga 10 Juni 2019.

Selama deadline yang diberikan, sudah ada enam orang yang berhasi diringkus, Namun polisi hanya menetapkan empat diantaranya sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang terduga justru dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam penyerangan kantor Polsek Tambelangan di Sampang, Madura.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin