Pejabat Bulog Mojokerto Dijebloskan Tahanan, Korupsi Rp1,636 Miliar
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sigit Hendro Purnomo mantan Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Subdivre Surabaya Selatan, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Ia terlibat kasus korupsi hasil penjualan beberapa jenis komoditas komersial Bulog senilai Rp 1,636 miliar.
Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono menuturkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Sigit, dilakukan pada 2017. Saat dia menjabat sebagai Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Subdivre Surabaya Selatan.
“Dia, menjual secara fiktif, mengeluarkan faktur penjualan secara terus menerus. Menjual jagung, beras dan gula kepada perorangan, ada juga perusahaan. Hingga merugikan keuangan negara Rp 1,636 miliar,” ungkapnya.
Menurut Rudy, selama menjabat, Sigit melakukan penjualan beberapa jenis komoditas komersial milik Perum Bulog. Namun, uang hasil penjualan tidak dia setorkan ke rekening perusahaan. Rinciannya meliputi penjualan komoditas komersial melalui Rumah Pangan Kita (RPK) Rp 618,7 juta, penjualan pasar umum atau operasi pasar Rp 91,14 juta, penjualan jagung Rp 800 juta, serta selisih kurang stok gula 10.118 kilogram senilai Rp 126,5 juta.
Kasus korupsi yang dilakukan Sigit, tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim. Tersangka sempat buron selama sekitar setahun. Penyidik baru meringkusnya di Bandung sekitar April 2019. Dan hari ini berkas penyidikan yang telah lengkap, seluruh alat bukti serta tersangka Sigit dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Sigit akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Mojokerto untuk menanti masa persidangan.
Selama menjalankan aksinya, Rudy menduga Sigit tidak melakukan sendiri. “Sementara masih sendiri, tapi saya meyakini paling tidak dia bersama-sama,” tegasnya.
Selain tersandung tindak pidana korupsi, tambah Rudy, Sigit juga dilaporkan ke Polda Jatim dan Polres Mojokerto terkait kasus penipuan dan penggelapan. Menurut dia, korbannya perusahaan dan perorangan. Sigit dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.