FaktualNews.co

Terdakwa Perusak Surat Suara di Sidoarjo Dituntut Percobaan

Kriminal     Dibaca : 995 kali Penulis:
Terdakwa Perusak Surat Suara di Sidoarjo Dituntut Percobaan
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa Mulyadi ketika menjalani sidang di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Mulyadi, terdakwa pengerusak surat suara Pileg 2019 di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (12/6/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp. 5 juta, namun bila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” ucap JPU Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan, ketika membacakan surat tuntutan.

Ridwan mengungkapkan, tuntutan yang dijatuhkan itu sesuai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam fakta persidangan. Untuk yang memberatkan, lanjut dia, perbuatan terdakwa membuat warga tak percaya dengan hasil pemungutan suara.

“Untuk pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui, terus terang dan sangat menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan istri dan anak dan telah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” ucap Ridwan.

Atas tuntutan itu, terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya, S Makin Rahmad untuk melakukan pembelaan. Majelis pun meminta pledoinya disampaikan besuk Kamis (13/6/2019) pukul 09.00 Wib pagi.

“Karena ini waktunya sore, pembelaan silahkan disampaikan besuk pagi. Lalu kami skorsing dan sorenya dibacakan putusan,” ucap, Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti.

Sebagaimana diketahui, Mulyadi, didakwa telah merusak surat suara untuk Pileg DPRD Kabupaten Sidoarjo pada 17 April 2019 lalu. Pengerusakan itu dilakukan oleh saksi mandat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika penghitungan surat suara DPRD Provinsi Jatim.

Perbuatan terdakwa itu tidak sadar ternyata terkam video amatir oleh saksi PBB. Video itu sempat viral hingga proses ke ranah hukum dan KPU harus melaksanakan PSU di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pada Sabtu (27/4/2019) lalu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul