FaktualNews.co

Vanessa Angel Keberatan Didakwa Melanggar Undang-Undang ITE

Kriminal     Dibaca : 1019 kali Penulis:
Vanessa Angel Keberatan Didakwa Melanggar Undang-Undang ITE
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Suasana sidang Vanessa Angel.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Vanessa Angel kembali digelar secara tertutup di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/6/2019). Kali ini, sidang mengagendakan mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam keterangannya di sidang, Vanessa Angel menyatakan keberatan atas dakwaan yang ditujukan kepada dirinya yang dianggap melanggar undang-undang ITE oleh Majelis Hakim, karena menyebar konten pornografi.

Hal ini seperti yang dikemukakan Milano Lubis, selaku kuasa hukum terdakwa, usai sidang digelar dihadapan awak media.

“Intinya kita tetap keberatan, justru Majelis Hakim fokusnya bahwa tuntutanya terkait ITE, apakah benar ada foto di chat-chat itu. Kalau kami tetap menyampaikan keberatan ke Majelis karena itu benar-benar bentuknya adalah chat pribadi. Chat itu, foto yang dikirim ke Siska (muncikari) itu antara Vanessa ke Siska, Siska ke Vanessa. Jadi itu tidak melanggar undanng-undang ITE,” ujar Milano.

Milano juga tegas menolak semua dasar yang dipakai Majelis Hakim dalam persidangan dengan terdakwa Vanessa Angel. Yang dianggap menggunakan keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa yang disampaikan saat pemberkasan (BAP) oleh penyidik Polda Jatim.

“Kalau dasarnya adalah keterangan saksi yang dipakai oleh Majelis. Saksi ahli pidana yang sudah di BAP oleh penyidik, termasuk ahli bahasa yang kata majelis sudah mengarah ke terbukti, kita keberatan. Karena itu tidak ada dalam persidangan kalaupun di BAP dan disumpah kita kan tidak tahu,” lanjutnya.

Pihaknya pun berkali-kali menyampaikan bahwa kliennya pantas dibebaskan dari segala macam dakwaan yang dianggap tidak ada unsur kejelasan perkara.

“Vanessa harus bebas. Karena kasus ini memang tidak ada. Kasus ini memang tidak jelas,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul