Bebas 9 Hari, Seorang Residivis di Jember Kembali Diringkus Karena Curi Motor
JEMBER, FaktualNews.co – Nekat mencuri motor warga, SR (29) warga Desa Getem, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang baru sembilan hari bebas ini berhasil diringkus polisi.
Aksi pencurian yang dilakukannya pada Selasa (11/6/2019) mlam lalu, berhasil digagalkan, setelah warga mengetahui gerak geriknya yang akan mencuri motor milik salah satu warga di Dusun Karang Moncol RT 02/05 Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Jember.
Beruntung tersangka berhasil diamankan polisi, dan ketegasan dari Kasun Sidomulyo Bukori. Pasalnya warga yang mengetahui aksi pencurian tersangka, bermaksud untuk menghakimi dengan cara anarkis. Tersangka SR juga diketahui baru bebas dari Lapas Kelas 2A Jember pada 2 Juni 2019 lalu, Namun kini harus kembali meringkuk di dalam sel untuk kasus yang sama.
“Tersangka ini residivis tiga kali masuk, atas perkara yang sama. Yaitu curanmor tahun 2014 dua kali, dan terakhir tahun 2017 lalu. Pada tanggal 2 Juni 2019 juga baru bebas. Jadi baru sembilan hari menghirup udara kebebasan sudah mencuri lagi,” kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (13/6/2019).
Tersangka dapat ditangkap, lanjut Kusworo, saat akan melakukan percobaan pencurian di rumah salah satu warga. “Saat itu sudah masuk dalam pekarangan rumah, dan saat akan memasukkan kunci T, pemilik rumah berteriak yang terdengar warga,” katanya.
Selanjutnya tersangka diamankan oleh petugas, warga dan Babinkamtibmas. “Dari pengembangan kasus yang dilakukan, ada tujuh TKP, yang lokasinya berbeda. Diantaranya Puger, Kencong, Bangsalsari, dan Semboro. Dari itu kami amankan satu motor Jupiter dan Astrea,” ujar Kusworo.
Diketahui dalam melakukan aksinya, tidak dilakukan sendiri. “Ada rekannya yang lain, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Tersangka tertangkap dan bertugas sebagai pemetik, sementara rekannya sebagai pembonceng,” katanya.