FaktualNews.co

Dijatuhi Vonis Percobaan, Terdakwa Perusak Surat Suara di Sidoarjo Sujud Syukur

Kriminal     Dibaca : 1226 kali Penulis:
Dijatuhi Vonis Percobaan, Terdakwa Perusak Surat Suara di Sidoarjo Sujud Syukur
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa ketika sujud sukur usai menjalani sidang vonis di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya menjatuhkan vonis percobaan kepada Mulyadi, terdakwa perusak surat suara Pileg DPRD Kabupaten setempat di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono.

“Mengadili, menjatuhkan pidana 6 bulan penjara, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan berakhir,” ucap Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti, Kamis (13/6/2019).

Bukan hanya itu, majelis juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 5 juta rupiah, namun bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan penjara.

Majelis menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencoblosan sebnayak 11 surat suara Pileg DPRD Kabupaten Sidoarjo yang masih belum dihitung oleh pihak panitia KPPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja merusak perolehan suara suara sehingga menjadikan surat suara tidak bernilai sebagimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, sebagaimana diatur dalam pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilu,” ucapnya.

Sementara untuk pertimbangan hukuman yang memberatkan dan meringankan, majelis menilai bahwa yang memberatkan perbuatan terdakwa karena menodai proses demokrasi.

“Sementara yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, mengakui, menyesal dan belum pernah dipidana,” ungkap Sih Yuliarti. Selain itu pihaknya juga mempersilahkan untuk melakukan upaya banding bila tidak menerima putusan tersebut.

“Kalau terdakwa maupun penuntut umum keberatan atas putusan, kami persilahkan upaya banding. Ini waktu tiga hari,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa meminta izin kepada majelis hakim untuk meminta pendapat penasehat hukumnya, S Makin Rahmat. “Saya terima,” ucap terdakwa usia meminta pendapat.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo masih pikir-pikir atas putusan itu. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Meski begitu, putusan tersebut membuat Mulyadi lega. Sebab, usai majelis menutup sidang, terdakwa spontan bersujud syukur atas putusan tersebut. “Alhamdulullah,” ucapnya sambil bersujud.

Sebagaimana diketahui, Mulyadi, didakwa telah merusak surat suara untuk Pileg DPRD Kabupaten Sidoarjo pada 17 April 2019 lalu. Pengerusakan itu dilakukan oleh saksi mandat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika penghitungan surat suara DPRD Provinsi Jatim.

Perbuatan terdakwa itu tidak sadar ternyata terkam video amatir oleh saksi PBB. Video itu sempat viral hingga proses ke ranah hukum dan KPU harus melaksanakan PSU di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pada Sabtu (27/4/2019) lalu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul