FaktualNews.co

DPRD Trenggalek Jadi Objek Percontohan Kulonprogo dan Probolinggo

Advertorial     Dibaca : 790 kali Penulis:
DPRD Trenggalek Jadi Objek Percontohan Kulonprogo dan Probolinggo
FaktualNews.co/Suparni PB/
DPRD Trenggalek saat jamu kunjungan tamu dari dua kabupaten.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Awal masuk kerja, DPRD Trenggalek langsung disibukkan dengan kunjungan anggota legislatif dari Kabupaten Kulonprogo dan Probolinggo.

Kunjungan mereka bertujuan untuk belajar penerapan sistem atas permasalahan yang tengah mereka hadapi di daerah mereka. Kedua rombongan DPRD tersebut langsung disambut dengan baik di kantor DPRD Trenggalek, Kamis (13/6/2019).

“Memang awal kerja kali ini kami langsung mendapatkan tugas yang berat. Kami mendapatkan amanat untuk jadi objek percontohan DPRD dari dua kabupaten secara serentak. Kami berusaha menyuguhkan yang terbaik untuk memenuhi tujuan mereka ke sini,” ungkap Agus Cahyono, Wakil Ketua DPRD Trenggalek.

Disampaikan Agus, bahwa kedua rombongan DPRD dari Kulonprogo dan Probolinggo kali ini memiliki tujuan pembelajaran yang berbeda.

Hal itu sesuai dengan permasalahan yang tengah mereka hadapi di daerahnya. Seperti, Kabupaten Kulonprogo yang tengah melalui proses pelantikan Wakil Bupati menjadi Bupati sehingga ada kekosongan di jabatan Wakil Bupati dan Kabupaten Probolinggo sedang menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

“Setiap permasalahan yang mereka ajukan kami jawab sesuai dengan kenyataan di Kabupaten Trenggalek. Sangat mungkin solusi yang kami berikan akan sesuai. Karena permasalahan didaerah mereka saat ini sangat mirip seperti Trenggalek,” tandasnya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, untuk Kulonprogo pelantikan wakil Bupati menjadi Bupati, DPRD Trenggalek menyarankan untuk membentuk panitia khusus pelantikan. Dimana panitia bertanggungjawab sepenuhnya ke DPRD dengan menyuguhkan bukti laporan. Laporan tersebut harus terbentuk setidaknya 45 hari selepas sidang paripurna selesai.

“Sedang pembentukan LKPJ memang sering mengalami keterlambatan. Keterlambatan sering terjadi karena adanya tumpang tindih wewenang. Sehingga dibutuhkan regulasi teknis yang mengatur pelaporan secara sistematis. Serta kerjasama yang baik diantara organisasi perangkat daerah di kabupaten masing-masing,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul