FaktualNews.co

Kepergok Copet HP Warga Jombang,  Perempuan Ini Buang Hasil Curian di Pinggir Jalan

Kriminal     Dibaca : 1378 kali Penulis:
Kepergok Copet HP Warga Jombang,  Perempuan Ini Buang Hasil Curian di Pinggir Jalan
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Pelaku copet HP asal Madura diamankan polisi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Lailatul Kamalia (35) asal Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, harus berurusan dengan Polisi di Jombang, Jawa Timur.

Hal ini lantaran dia diduga mencopet sebuah HP milik M Sholeh Firmansyah (20) warga Desa Madiopuro, Sumobito. Aksinya ini kepergok warga saat pelaku mencoba membuang HP hasil curianya ini di pinggir jalan Desa tak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, warga menyerahkan pelaku ke Polsek Sumobito untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Sumobito, AKP Mohammad Agus mengatakan, kejadian ini bermula saat korban sedang asik menonton pertunjukan orkes di Balai Desa Bakalan pada Selasa, 11 Juni 2019, malam.

Saat pertunjukan orkes berlangsung,  terjadi keributan kecil dan dapat dikendalikan. Namun korban kaget lantaran HP yang dia pegang sudah tidak ada. Sontak, korban pun berteriak copet. Saat itu, dia sempat mencurigai seseorang dan menggeledahnya, namun HP yang dimaksud tidak dia temukan.

Korban pun kemudian berupaya mencari dengan cara mengirim pesan singkat dan menelpon nomornya. Hingga akhirnya dia mencurigai seorang perempuan dengan logat Madura yang saat itu berusaha menjauh.

Selanjutnya, bersama sama warga, korban mencoba mengikuti perempuan itu hingga sampai di Desa Sebani. Mengetahui sedang dibuntuti warga, pelaku pun mencoba membuang barang bukti hasil curiannya ini di pinggir jalan. Namun, warga yang sudah mengutit dan memperhatikan gerak gerik pelaku mengetahuinya dan langsung menggelandang pelaku ke Balai Desa Bakalan.

“Di Balai Desa Bakalan ini pelaku mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya diserahkan kepada kami”, ujar Mohammad Agus, Kamis (13/6/2019).

Kepada Polisi, pelaku mengaku mencopet dengan seseorang berinisial B. Namun, dia sudah melarikan diri terlebih dahulu saat mengetahui Lailatul tertangkap warga. Polisi juga menyita HP merk Realmi milik korban sebagai barang bukti.

“Kami akan melakukan penyekidikan lebih lanjut terkait kasus ini, pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 (1) ke 2e Jo pasal 55 KUHP,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul