FaktualNews.co

Dugaan Korupsi di YKP dan PT Yekape Surabaya, Kejati Jatim Periksa 20 Saksi

Hukum     Dibaca : 1247 kali Penulis:
Dugaan Korupsi di YKP dan PT Yekape Surabaya, Kejati Jatim Periksa 20 Saksi
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kepala Kejati Jatim, Sunarta.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape Surabaya. Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya menjadwalkan memeriksa sedikitnya 20 orang saksi mulai hari ini, Jumat (14/6/2019).

Kepala Kejati Jatim Sunarta menyampaikan, mereka yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah ini meliputi pejabat pemerintah, direksi yayasan maupun perusahaan hingga anggota dewan Kota Surabaya.

“Hari ini juga sebenarnya ada pemeriksaan saksi-saksi, mulai Senin sudah ada pemanggilan. Mulai Senin, Selasa, Rabu, sudah terjadwal semua untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Sunarta di kantornya.

Pekan depan, akan ada sekitar 10 saksi yang bakal diperiksa. Sementara hari ini, penyidik Kejati Jatim disebut telah memeriksa Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Budiharto. Pemeriksaan kepada Sigit diperlukan karena pihak Kejati Jatim ingin mendengar keterangan perihal audit yang telah dilakukan Inspektorat Kota Surabaya terhadap aset YKP maupun PT Yekape selama keduanya dikelolah pemerintah.

“Karena selama ini setiap tahun kan (YKP dan PT Yekape) diaudit oleh Inspektorat karena bahwa kedua yayasan bagian dari Pemkot (Surabaya). Jadi diaudit terus, kalau swasta mana mungkin diaudit,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan dijelaskan Sunarta, Kepala Inspektorat Sigit Budiharto membenarkan pihaknya telah mengaudit tiap tahun secara rutin terhadap dua yayasan yang kini bermasalah tersebut senenjak didirikan pada tahun 1954. Namun, dengan kepemimpinan yang berbeda. Asetnya pun juga diketahui selalu tumbuh pesat dari awal yang hanya bermodal sebidang tanah seluas 3480 persil.

“Dari modal itu, dibangunlah perumahan-perumahan Yekape. Dulu programnya untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil),” tutur Sunarta.

Ditanya soal jumlah aset YKP dan PT Yekape pada saat penyidikan sekarang, Sunarta enggan menyampaikan. Menurutnya, Kejati Jatim bukan fokus pada seberapa banyak aset yang dimiliki YKP serta PT Yekape, melainkan fokus pada tindakan melanggar hukum pada keduanya. Dan Ia menegaskan, pihaknya telah menemukan dugaan pelanggaran itu, yang disinyalir menyentuh angka triliunan rupiah.

Termasuk soal tersangka. Dikatakan Sunarta, dalam waktu secepatnya, penyidik Kejati Jatim akan segera menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara rasuah ini. Tentu setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi sudah dirasa cukup memberi bukti kuat adanya dugaan korupsi di tubuh YKP dan PT Yekape Surabaya.

“Kami baru melangkah seminggu ya, mudah-mudahan (perkara) bisa terang lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan terhadap dua kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang ada di Jalan Sedap Malam Nomor 9 – 11, Kota Surabaya dan YEKAPE di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 36, Selasa, 11 Juni 2019 lalu.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan atas dugaan korupsi di eks badan usaha milik Pemkot Surabaya tersebut.

Seperti diketahui, kasus korupsi YKP dan PT Yekape pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya dapat dilihat sejak pendirian ketua YKP yang selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya hingga tahun 1999, dijabat Walikota Sunarto. Seiring dengan keluarnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua yayasan.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP. Sejak itulah, para pengurus membuat AD ART yayasan yang memberi penguasaan penuh terhadap aset YKP maupun PT Yekape. Inilah yang menjadi cikal bakal diduga adanya perbuatan melanggar hukum karena disinyalir terjadi tindak korupsi di dalamnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin