FaktualNews.co

Gelapkan Uang DD Ratusan Juta, Oknum Kades di Situbondo Terancam Dipecat

Peristiwa     Dibaca : 1106 kali Penulis:
Gelapkan Uang DD Ratusan Juta, Oknum Kades di Situbondo Terancam Dipecat
FaktualNews.co/Fatur/
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogi Kripsiansyah .

SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah menilep uang dana desa (DD) tahun 2018 lalu, dengan nominal sekitar Rp 345  juta.

Mulyadi, Kepala Desa (Kades) Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, melarikan diri  dari rumahnya,

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogi Kripsiansyah mengatakan, uang DD tahap dua tahun 2018 lalu, sebesar Rp345 juta. Peruntukannya adalah  pembangunan fisik seperti pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan pembuatan jalan rabat.

Namun, Mulyadi selaku Kades Kalianget, tidak dapat mempertanggung jawabkan uang sebesar Rp 345  juta tersebut,

“Diduga kuat, uang ratusan juta tersebut  digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga proyek fisiknya tidak dikerjakan,”ujar Yogie Kripsiansyah, Kamis (13/6/2019),

Menurutnya, karena setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan DD sebesar Rp 345 juta, Mulyadi tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selanjutnya, lanjut Yogi, Mulyadi menghilang dari rumahnya, sejak  awal Januari 2019 lalu. Sehingga pihaknya menyerahkan  kasus dugaan penyalahgunaan keuangan DD kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

“Kalau menghilangnya itu kapan saya tidak tahu. Yang jelas Kades Kalianget itu tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangannya pada pemerintah. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 345 juta,”terangnya.

Yoigie menambahkan, setelah kasus penyalahgunaan uang DD tahap dua tahun 2018 lalu, Mulyadi tidak pernah ngantor, dan terkesan tidak ada itikad baik. Sehingga Mulyadi diberi sanksi berat, yakni pemberhentian sementara.

“Sedangkan kasus dugaan penyalahgunaan itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Situbondo. Makanya, kami hanya menunggu eksekusi dari kejaksaan untuk menangkapnya,”pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin