FaktualNews.co

Ketika Polisi di Jombang Main Hakim Sendiri, Berujung Bui

Peristiwa     Dibaca : 2152 kali Penulis:
Ketika Polisi di Jombang Main Hakim Sendiri, Berujung Bui
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi penganiayaan.

JOMBANG, FaktualNews.co – Oknum polisi Bripda D (22) yang melakukan penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian ponsel dan keponakan pelaku di Jombang, sudah dilakukan penahanan selama 7 hari kedepan.

Diketahui oknum polisi di Jombang ini melakukan penganiayaan terhadap Aminuddin (51), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan tembelang yang diduga melakukan pencurian ponsel milik oknum polisi Brida D. Hingga korban mengalami luka disekujur tubuh dan harus menjalani perawatan di rumahsakit.

Selain itu Bripda D, juga menganiaya keponakan Aminuddin, Mohammad Rofiul Huda (23) yang tidak mengetahui permasalahan tersebut. Dia pun mengalami luka memar dibagian kedua matanya akibat dipukuli oknum polisi di Jombang tersebut.

“Persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, baik pelaku pencurian dan korbannya sudah sama-sama mencabut laporan. Namun, untuk oknum anggota yang menjadi korban pencurian tapi melakukan pemukulan tetap kita proses secara internal dan saat ini sudah kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto, Jumat (14/6/2019).

Aksi “brutal” main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum polisi di Jombang Bripda D terhadap terduga pelaku pencurian ponsel ini sangat disesalkan pengamat hukum, Solikin Rusli.

Karena dikatakan Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan, Fakultas Hukum Undar ini, anggota Polri harus menjadi contoh penegakan hukum dan menghormati hukum.

“Apapun alasannya tindakan main hakim sendiri adalah tindakan yg melecehkan hukum, apalagi ini dilakukan oleh oknum anggota Polri yg seharusnya menjunjung tinggi hukum dan menjadi contoh bagi masyarakat bagaimana bertindak dan berperilaku yg benar menurut hukum,” tegas Solikin Rusli, kepada FaktualNews.co, Jumat (14/6/2019) sore.

Siapapun yang melakukan penganiayaan, dikatakan Solikin, adalah telah melakukan tindak pidana dan harus tunduk pada ketentuan Pasal 351 KUHP. “Sekalipun mereka adalah oknum penegak hukum,” tandasnya.

Apalagi anggota Kepolisian RI juga tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya. Hal ini lanjut Solikin, sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Dengan demikian anggota polisi termasuk warga sipil (bukan seperti militer),” tegasnya.

“Jadi, oknum polisi yang melakukan tindak pidana tidak ada alasan untuk tidak segera diproses secara pidana, dan memberikan sanksi disiplin serta sanksi pelanggaran kode etik,” pungkas Solikin.

Kronologi Penganiayaan Versi Polisi

Aksi pencurian yang berujung main hakim sendiri oknum polisi Bripda D, dijelaskan Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto, itu bermula saat Aminuddin dan Markini (45) pijat ke tetangga Bripda D.

Usai pijat, Aminuddin mengambil ponsel milik Bripda D yang diletakan di garasi rumahnya. Saat itu versi Kapolres, Bripda D sedang masuk ke dalam rumah untuk mengambil sesuatu.

Setelah keluar, Bripda D kaget, karena ponsel Xiaomi Redmi 4A miliknya hilang. Setelah ditanyakan ke beberapa orang, bahwa ponsel Bripda D diduga diambil oleh Aminuddin dan istrinya.

“Bripda D mendatangi rumah pelaku, dan menanyatakan secara baik-baik handphone miliknya yang hilang. Tapi pelaku ini tidak mengakui,” jelas Fadli.

Saat terjadi percekcokan itu, Markini dari dalam rumah keluar dan memberikan handphone tersebut. Mungkin karena kesal pelaku tidak mengakui, Bripda D kemudian menghajar Aminuddin. Sementara keponakannya hendak ikut-ikutan membantu Aminuddin. Selanjutnya, oleh Bripda D, Aminuddin dibawa ke rumah dan diserahkan ke Polres Jombang.

Saat dibawa ke rumah itu, sebagian warga yang sudah berada disekitar rumah, turut memukuli tersangka. “Selain Bripda D, Aminudin juga dipukuli oleh warga yang kesal atas ulahnya, hal ini berdasar pengakuan juga dari Bripda D,” kata Fadli.

Saat ini, tegas Fadli, kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi di Jombang Bripda D tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Bahkan seluruh pembiayaan Aminuddin dan Huda selama di RSUD Jombang juga sudah ditanggung Bripda D. Sedangkan handphone yang dicuri juga sudah dikembalikan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul