FaktualNews.co

Polresta Sidoarjo Pasang Patung Mirip Polisi, Ini Fungsinya

Peristiwa     Dibaca : 1917 kali Penulis:
Polresta Sidoarjo Pasang Patung Mirip Polisi, Ini Fungsinya
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Patung mirip Polisi yang berada di Jalan Letjend Sutoyo, Kecamatan Waru, Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Salah satu titik rawan pelanggaran lalu lintas sehingga menyebabkan kemacetan di Kabupaten Sidoarjo yakni di bawah jembatan layang waru, Sidoarjo menjadi atensi Satlantas Polresta Sidoarjo. Untuk menekan pelanggaran tersebut, polisi memasang patung polisi.

Patung polisi berseragam lengkap dengan memakai helm putih yang di desain sedemikian rupa mirip dengan polisi aslinya tersebut diletakkan di sebelah barat jembatan layang waru tepatnya di traffic light Jalan Letjend Sutoyo, Sidoarjo.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Fahrian Saleh Siregar sempat dibuat geleng-geleng kepala dengan banyaknya pengguna jalan yang masih menerobos di jalan tersebut. Padahal, sebelum terpasang patung tersebut, pihaknya sudah memasang barier beton permanen.

“Kesadaran pengguna jalan masih kurang. Karena masih banyak pengendara yang nekat menerobos belok kanan ke arah jalan Letjend Sutoyo. Ya supaya masyarakat patuh mentaati rambu lalu lintas meskipun tidak ada polisi. Karena mereka takut ditilang, bukan karena kesadaran,” katanya, Jum’at (14/6/2019).

Fahrian menambahkan bahwa patung tersebut sudah diletakkan sekitar satu minggu. Sayangnya, jika malam hari patung tersebut tidak nampak. “Harusnya tertib lalu lintas menjadi kesadaran. Ini demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain,” terangnya.

Dia berharap, dengan adanya patung tersebut dapat membantu petugas kepolisian menertibkan masyarakat khususnya di bawah layang waru tersebut. Ia juga menghimbau agar masyarakat dapat tertib berlalu-lintas dimanapun berada. “Jangan hanya tertib ketika ada petugas kepolisian,” katanya.

Sejumlah pelanggaran yang memiliki fatalitas tinggi juga harus menjadi prioritas yang harus diperhatikan masyarakat. Pelanggaran itu yakni tidak memakai helm, melawan arus, over muatan, menggunakan handphone saat berkendara, mabuk, dan pengendara belum cukup umur.

“Polisi juga tidak akan segan melakukan tindakan tilang jika menemukan pelanggaran tersebut,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin