FaktualNews.co

Berkas Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, Dikembalikan ke Polda Jatim

Peristiwa     Dibaca : 819 kali Penulis:
Berkas Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, Dikembalikan ke Polda Jatim
FaktualNews.co/Dofir/
Jalan Raya Gubeng, yang ambles pada saat sedang diperbaiki.

SURABAYA, FaktualNews.co – Tujuh bulan lalu peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya terjadi. Yang diduga akibat kesalahan teknis pembangunan basemen Rumah Sakit (RS) Siloam.

Dalam peristiwa ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Diantaranya, BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).

Kendati demikian, penanganan kasus yang disinyalir mengakibatkan kerugian negara mencapai hingga ratusan milyar rupiah tersebut terkesan lamban. Perkara belum juga masuk ke persidangan.

Bahkan, berkas masih berada di tangan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, usai dikembalikan lagi oleh jaksa peneliti Kejati Jatim, lantaran dinilai belum lengkap.

Hal ini disampaikan oleh Kajati Jatim, Sunarta, saat ditemui di kantornya. Ia menyampaikan, berkas perkara terpaksa dikembalikan karena ada hal teknis yang perlu dilengkapi penyidik Polda Jatim, yaitu terkait unsur Mens Rea.

“Berkas perkara kasus Gubeng masih di penyidik Polda Jatim, ada beberapa yang belum dilengkapi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ya,” ujar Sunarta, Sabtu (15/6/2019).

Disampaikan Kajati Jatim, sebelumnya berkas perkara sudah diserahkan oleh penyidik Polda Jatim kepada pihaknya. Namun setelah 14 hari diperiksa, berkas tersebut kurang dilengkapi unsur Mens Rea, sehingga dikembalikan lagi, “Dan sudah kami beri petunjuk,” singkatnya.

Yang dimaksud Mens Rea, seperti dikutip dari berbagai sumber, merupakan unsur niat jahat. Karena dalam ilmu hukum disebutkan, sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat.

Sehingga, dari pengertian itu, dalam suatu tindak pidana, dapat disimpulkan bahwa yang perlu dibuktikan adalah adanya perbuatan lahiriah sebagai penjelmaan dari kehendak dan kondisi jiwa, itikad jahat yang melandasi perbuatan itu.

Kata Mens Rea sendiri berasal dari asas dalam hukum pidana Inggris, yakni actus reus yang artinya, actus non facit reum, nisi mens sit rea.

“Mens Rea itu unsur melawan hukum, niat jahat dari si pelaku itu, teknislah itu,” tandas Sunarta.

Untuk diketahui, Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya, Jawa Timur, ambles dengan kedalaman kurang lebih 8 meter pada, Selasa, 18 Desember 2018 malam, diduga akibat adanya proyek basemen di RS Siloam.

Beruntung atas peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Meski demikian, kerugian ditafsir hingga milyaran rupiah.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin