FaktualNews.co

Diduga Buang Limbah di Sungai, DLH Mojokerto Segera Panggil Pihak PT Dharmala Intiland

Peristiwa     Dibaca : 1482 kali Penulis:
Diduga Buang Limbah di Sungai, DLH Mojokerto Segera Panggil Pihak PT Dharmala Intiland
FaktualNews.co/Amanullah
Sungai yang tercemar limbah yang diduga dari PT Dharmala Intiland .

MOJOKERTO, FaktualNews.co Polemik pencemaran aliran sungai yang diduga akibat pembuangan limbah dari PT Dharmala Intiland di kawasan NIP Ngoro, Mojokerto, hingga kini terkesan mandeg. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, juga terkesan belum bersikap tegas.

Menurut Elia, Staf Penataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, hingga kini pihaknya belum mengkroscek kembali ke lapangan terkait dugaan pencemaran di Sungai di wilayah Ngoro tersebut. Sebab, katanya, DLH masih menangani kasus lain bersama Kementerian Lingkungan Hidup yang ada di wilayahnya.

“Akan dijadwalkan ulang untuk mengkroscek terkait pencemaran di aliran sungai akibat limbah yang dibuang PT Dharmala Intiland. Termasuk pengambilan sampel air untuk di uji laboratorium,” jelasnya.

Pemanggilan itu, lanjut Ela, sebagai upaya DLH mengkroscek hasil pengawasan internal. Apakah hasil uji memang ada masalah atau tidak dengan Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL). Sehingga klarifikasi itu sebagai penentu langkah DLH selanjutnya.

’’Ya mungkin setelah tanggal 19 Juni nanti, kita jadwalkan pemanggilan,’’ tuturnya

Pihak DLH tak menampik, jika hasil identifikasi di lapangan limbah itu diduga dari PT Dharmala Intiland. Hanya saja, saat tim terjun ke lokasi, mereka tidak sekalian melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. DLH hanya melakukan pantauan dari luar.

Sementara itu, hingga sekarang  pencemaran aliran sungai yang diduga akibat pembuangan limbah dari PT Dharmala Intiland yang berlokasi di kawasan NIP masih mengalir.

Warga berharap segera ada tindakan tegas dari DLH Kabupaten Mojokerto dan kepolisian untuk menyikapi dugaan pelanggaran ini. Apalagi, hasil uji laboratorium yang pernah dilakukan DLH, limbah cair itu sudah melebihi baku mutu.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin