PASURUAN, FaktualNews.co – Polres Pasuruan Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, bakal menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus narkoba yakni Zaki bin Taufiq Rusdy (26) warga Jalan Melati IV/5A RT 003, RW 009, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Permohonan perkara praperadilan No.1/Pid.Pra/2019/PN.Psr, diajukan oleh Mukharrom Hadi Kusumo, dari tim advokat kantor OBH YLPK Jatim, Surabaya, selaku kuasa hukum tersangka Zaki, tanggal 12 Juni 2019, ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. “Kami siap hadapi praperadilan itu,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Endy, permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka Zaki merupakan haknya sebagai warga negara. Namun demikian, pihaknya juga siap menghadapinya praperadilan itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Tim advokat polres pasuruan kota sudah siap untuk sidang tanggal 8 Juli mendatang,” tegas AKP Endy.
Dari permohonan praperadilan, pemohon keberatan atas dugaan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengajuan praperadilan terkait penangkapan No Sp.Kap/43/V/2019/Satresnarkoba, tanggal 21 Mei 2019. Juga penahanan No SP.Han/43/V/2019/Satresnarkoba.
Selain itu, dari praperadilan terhadap Kejari Pasuruan menyusul adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No B/43/V/2019/Satresnarkoba tanggal 24 Mei 2019. Dilakukan perpanjangan penahanan sesuai dengan surat perpanjangan penahanan No B-727/M.5.15/Enz.1/05/2019 tertangal 27 Mei 2019. Pemohon ajukan praperadilan berdasar Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 UU No 8 Tahun 1981 sesuai KUHP.
Pihak kuasa hukum keberatan atas penangkapan dan penahanan yang disangkakan pada Zaki, sesuai tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak ada cukup 2 alat bukti yang dapat menjerat tersangka, lantaran pada berita acara pemeriksaan tak menguraikan kronologisnya.
Karena itu, kuasa hukum tersangka memohon pada Ketua PN Pasuruan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan batal demi hukum, terkait surat laporan polisi, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, berita acara pemeriksaan tersangka, juga surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
Selain itu terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan surat perpanjangan penahanan. Atas dasar dalam permohonan praperadilan, yang menyatakan dan menetapkan penangkapan dan penahanan oleh para termohon tidak sah. Menyatakan perkara Zaki tak cukup bukti. Menghukum para termohon bayar tanggung renteng, bila dalam praperadilan ada biaya.