SURABAYA, FaktualNews.co – Berkas perkara kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, diserahkan kembali oleh penyidik Polda ke Kejati Jatim setelah dikembalikan oleh jaksa peneliti, lantaran dinilai belum lengkap.
Tujuh bulan lalu peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya terjadi. Yang diduga akibat kesalahan teknis pembangunan basemen Rumah Sakit (RS) Siloam.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rama S Putra menyampaikan, penyerahan berkas perkara kasus yang menyeret enam tersangka ini, diserahkan pada hari Jumat, 14 Juni 2019 lusa kemarin.
“Jumat kemarin tanggal 14 Juni 2019 sudah di lengkapi dan dikirim kembali ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” katanya, dalam pesan tertulis yang disampaikan kepada media ini, Minggu (16/6/2019).
Pernyataan ini sekaligus menjawab tudingan bahwa telah terjadi simpang siur perihal keberadaan berkas perkara. Sebab, kedua lembaga penegak hukum, dalam hal ini Polda dan Kejati Jatim, sebelumnya sama-sama mengaku jika berkas perkara kasus yang sempat menyeret nama putra Walikota Surabaya, Fuad Bernardi itu, tidak sedang berada ditangan mereka.
Mulanya, pihak Kejati Jatim menyebut telah mengembalikan berkas perkara kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya ke penyidik Polda Jatim lantaran adanya hal teknis yang perlu dilengkapi. Yakni, mengenai unsur Mens Rea.
Kabar tersebut seperti yang disampaikan Kajati Jatim, Sunarta, beberapa waktu lalu, dihadapan awak media, “Berkas perkara kasus Gubeng masih di penyidik Polda Jatim, ada beberapa yang belum dilengkapi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ya,” ujar Sunarta.
Disampaikan Kajati Jatim, sebelumnya berkas perkara sudah diserahkan oleh penyidik Polda Jatim kepada pihaknya. Namun setelah 14 hari diperiksa, berkas tersebut kurang dilengkapi unsur Mens Rea, sehingga dikembalikan lagi, “Dan sudah kami beri petunjuk,” tandas Kajati.
Yang dimaksud Mens Rea, seperti dikutip dari berbagai sumber, merupakan unsur niat jahat. Karena dalam ilmu hukum disebutkan, sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat.
Sehingga, dari pengertian itu, dalam suatu tindak pidana, dapat disimpulkan bahwa yang perlu dibuktikan adalah adanya perbuatan lahiriah sebagai penjelmaan dari kehendak dan kondisi jiwa, itikad jahat yang melandasi perbuatan itu.
Kata Mens Rea sendiri berasal dari asas dalam hukum pidana Inggris, yakni actus reus yang artinya, actus non facit reum, nisi mens sit rea.
“Mens Rea itu unsur melawan hukum, niat jahat dari si pelaku itu, teknislah itu,” tutup Sunarta.
Untuk diketahui, Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya, Jawa Timur, ambles dengan kedalaman kurang lebih 8 meter pada, Selasa, 18 Desember 2018 malam, diduga akibat adanya proyek basemen milik RS Siloam.
Dalam peristiwa ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Diantaranya, BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).
Beruntung atas peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Meski demikian, kerugian ditafsir hingga milyaran rupiah.