Politik

DPRD Trenggalek Surati Parpol, Soal Pemilihan Wabup Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek masih dalam tahap sosialisasi dan pemberian surat tentang proses pelaksanaan kepada partai pengusung. Ada lima partai politik pengusung Wabup yakni partai PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, Golkar dan Demokrat.

Panitia Pemilihan DPRD telah melayangkan surat kepada masing-masing parpol. Dari kelima parpol nanti akan mengajukan dua calon kepada panitia pemilihan. Selanjutnya panitia pemilihan akan melaporkan kepada DPRD untuk selanjutnya akan di pilih salah satu oleh anggota DPRD.

Guswanto salah satu anggota panitia pemilihan yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Trenggalek mengatakan, sampai hari ini belum membuka pendaftaran Wabup. Sebab tahapannya masih sosialisasi dan memberikan surat kepada ketua partai pengusung yang telah dilayangkan pada jum’at 13 juni.

“Sesuai tahapannya saat ini masih memberikan surat ke parpol. Minggu depan direncanakan mengumpulkan ketua partai pengusung, stakeholder dan tokoh masyarakat,” ucapnya, Senin (17/6/2019)

Regulasinya nanti disampaikan Guswanto, dari gabungan parpol pengusung mengusulkan dua calon nama Wabup melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Secara aturan pemilihan akan dilakukan oleh seluruh anggota DPRD.

“Dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Wabup, setalah ada dua nama calon selanjutnya DPRD memilih Wabup berdasarkan usulan dari gabungan parpol pengusung,” imbuhnya

Ditambahkan Guswanto, panitia pemilihan Wabup di DPRD memiliki masa kerja 25 hari kedepan. Misal tidak ada pendaftar akan dilaksanakan paripurna kembali. Ada maupun tidak adanya pendaftar mekanismenya akan tetap di laporkan ke DPRD.