FaktualNews.co

Korupsi, Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Dituntut 6,6 Tahun

Hukum     Dibaca : 1647 kali Penulis:
Korupsi, Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Dituntut 6,6 Tahun
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak (baju batik) usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak dituntut 6 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Gedung Islamic Center (GIC) jilid 2. Selain tuntutan pokok, terdawa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 775 juta, bilamana uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Probolinggo Ciprian Caesar membacakan surat tuntutan, Senin (13/6/219).

Meski begitu, tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa dinilai sudah sesuai fakta persidangan, Ciprian Caesar menilai tuntutan yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan sudah pernah dihukum.

“Sementara untuk yang meringankan terdakwa koperatif dan tidak berbelit-belit,” ungkap pria yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Kota Probolinggo itu.

Dalam kasus korupsi Gedung Islamic Center jilid 2 itu, keterlibatan terdakwa bukan sebagai Wakil Wali Kota Probolinggo melainkan saat itu sebagai Direktur PT Pandan Landung, rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan anggaran PUPR Kota Probolinggo senilai Rp 4,6 miliar pada tahun 2012 silam.

Selain terdakwa, pengadilan telah menghukum lebih dulu 3 orang pada 2016 lalu. Mereka yang terlibat merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar bersasama Suhadak. Ketiganya yaitu Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Johan Wahyudi selaku konsultan dalam proyek dan Dini Santi Ekawati selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka divonis 1 tahun dan denda 50 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.

Perlu diketahui, pembangunan Gedung Islamic Center dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan 2012 lalu dengan nilai Rp 4,6 miliar oleh PT Pandan Landung. Tahap kedua, dilakukan tahun 2013 dengan nilai Rp 825.605.000 oleh CV Keong Mas. Sedangkan tahap ketiga, juga dilakukan di 2013 oleh CV Sari Murni dengan nilai Rp 1.150.690.000.

Sementara, selain perkara yang sedang proses di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Suhadak kini tengah menjalani hukuman 5 tahun penjara di Lapas Kelas 2B Probolinggo sejak Februari 2018 lalu dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun anggaran 2009.

Kasus korupsi DAK Pendidikan 2009 dengan kerugian negara sebesar Rp15,907 Miliar itu menyeret Suhadak karena sebagai rekanan proyek. Selain itu, kasus tersebut juga menjerat Mantan Wali Kota Probolinggo M Buchori dan Sugeng Wijaya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin