Remaja Ini Diperkosa Dua Polisi Gadungan di Depan Pacarnya
FaktualNews.co – Sungguh biadap ulah dua polisi gadungan berinisial ES (39) dan MS (46) ini. Tak hanya merampas harta benda korbannya, keduanya juga mencabuli seorang remaja berusia 19 tahun. Parahnya, aksi pencabulan itu dilakukan dihadapan kekasihnya itu.
Aksi pencabulan itu bermula saat RA gadis berusia 19 tengah berteduh bersama dengan kekasihnya, berinisial DA (17) di sebuah teras bengkel, Sabtu (18/5/2019). Saat menunggu hujan reda, dua pria ES dan MS tiba-tiba datang menghampiri dua sejoli itu.
Kasubag Humas Polres Rokan Hulu Ipda Ferry Fadli mengatakan ES dan MS langsung menodongkan pistol ke arah dua pasangan kekasih itu. Dalam aksinya, keduanya mengaku sebagai anggota polisi dan menanyakan maksud keduanya di sana.
“Ngapain kalian di sini, jangan macam-macam kalian ya saya ini polisi,” kata Ferry menirukan ancaman pelaku.
Kemudian pelaku meminta telepon genggam korban dan membawa DA dan RA ke semak-semak yang tak jauh dari lokasi itu. Si situlah, pelaku kemudian mengikat DA dengan jaket. Tak berhenti sampai disitu, ES dan MS kemudian secara bergantian mencabuli korban di depan sang kekasih.
RA berusaha untuk melawan pelaku, tetapi dia gagal. Tenaganya kalah kuat dibandingakn dua begundal sadis yang sudah diburu nafsu itu. ES dan MS pun dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya kepada RA. Sementara DA tak bisa berbuat banyak saat mengetahui kekasihnya diperkosa dua polisi gadungan itu
Setelah puas, kedua pelaku kemudian kabur sambil membawa lari motor korban. Sementara DA dan RA ditinggalkan begitu saja. Setelah berhasil menyelamatkan diri, kedua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, sekira dua pekan kemudian polisi berhasil meringkus ES dan MS, tepatnya pada Selasa (11/6/2019). Setelah petugas melakukan perburuan kepada kedua pelaku.
“Dua tersangka tersebut diringkus setelah melakukan dua tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pencabulan,” paparnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Keduanya bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni pencurian dengan kekerasan serta tindak pidana pencabulan. Dengan ancama di atas 5 tahun penjara.