TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sebanyak enam bangunan toko yang berada di bekas komplek Pasar Pon Trenggalek, di Jalan RA Kartini, Panglima Soedirman dan Jalan Dewi Sartika dieksekusi Pemkab Trenggalek. Senin (17/6/2019).
Pembongkaran toko yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek tersebut, karena pemilik toko tidak kunjung segera mengkosongkan tokonya sesuai target batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek, Ulang Setyadi menuturkan, eksekusi terhadap enam toko ini terpaksa dilakukan.
Sebab pemilik toko tidak mengidahkan peringatan yang telah diberikan berulang kali, baik secara tertulis atau lisan oleh petugas Satpol PP maupun Dinas Koperindak Kabupaten Trenggalek untuk segera dikosongkan tokonya.
“Pembongkaran ini terpaksa dilakukan petugas, sebab pemberian batas toleransi waktu pengosongan terhadap pemilik toko sudah habis. Sehingga Pemkab Trenggalek, mengambil tindakan eksekusi,” ucapnya.
Menurut Ulang, pembongkaran toko tersebut seharusnya sudah sejak beberapa waktu lalu. Namun karena berbagai pertimbangan termasuk kemanusiaan, maka masih diberi toleransi sampai sekarang.
“Pengosongan area ini merupakan tahapan yang harus dilakukan Pemkab Trenggalek. Karena proses pembangunan Pasar Pon yang baru akan segera dimulai,” terangnya.
Ditambahkan Ulang, sebenarnya Pemkab Trenggalek pasca kebakaran pasar Pon beberapa bulan yang lalu telah menyediakan tempat relokasi sementara, yakni di Terminal MPU Trenggalek sebelum dibangun kembali.
“Batas waktu toleransi sudah habis dan terpaksa harus dieksekusi hari ini juga harus selesai. Karena kami sudah memberikan banyak waktu, untuk melakukan pengosongan. Sementara proses pembongkaran berjalan lancar,” pungkasnya.