FaktualNews.co

Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswa SMPN 3 Jember Jadi Korban

Pendidikan     Dibaca : 1735 kali Penulis:
Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswa SMPN 3 Jember Jadi Korban
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Kondisi depan SMPN 3 Jember yang disegel

JEMBER, FaktualNews.co – Lahan SMPN 3 di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat ini menjadi obyek sengketa. Sebab, sekolah yang dibangun setelah mendapat hibah tanah sejak 1963 itu belum pernah sertifikasi sehingga tidak segera menjadi aset Pemerintah Kabupaten Jember.

Sementara para ahli waris almarhum Harsono, memegang sertifikat hak milik, dan selama 30 tahun lebih membayar pajak yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah. Dengan terpaksa, ahli waris pun melakukan penyegelan, dan mengklaim hal itu dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 118/Pdt.G/2018/PN Jember tanggal 29 Mei 2019.

Dengan persoalan tersebut, proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) terganggu. Sementara siswa yang sudah sekolah, nantinya akan dititipkan ke gedung terdekat. Pihak ahli waris meminta ganti rugi pembayaran objek pajak kepada Pemerintah Kabupaten Jember. Bahkan akibat dari konflik ini, membuat beberapa kali terjadi aksi penyegelan oleh ahli waris.

Saat ini pun sekolah itu masih disegel. Selain itu, ahli waris juga memasang spanduk merah di depan pagar sekolah bertuliskan permohonan maaf dari ahli waris karena menyegel sekolah tersebut.

Pantauan media di lokasi sekolah tersebut, untuk proses PPDB pihak sekolah membuka sebuah tenda di depan gerbang sekolah lengkap dengan meja dan kursi yang ditunggui beberapa petugas berpakaian dinas PNS. Ada spanduk kecil yang menginformasikan bahwa PPDB SMPN 3 dibuka di eks kantor Unit Pelaksana Teknis Dispendik Tanggul.

“Hari ini dibuka pendaftaran dengan sistem zonasi sampai 19 Juni 2019 nanti. Baru kita akan lihat berapa pagu yang bisa dipenuhi SMPN 3 Tanggul,” kata Kepala Dispendik Jember Edi Budi Susilo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/6/2019).

Menurut Edi, ada tim hukum Pemkab Jember yang akan menyelesaikan persoalan tersebut. “Yang jelas posisi dari Bupati sebagai pihak tergugat saat ini menyatakan banding. Tentu masih berproses pada pengadilan lebih tinggi untuk menentukan siapa yang berhak atas kepemilikan tanah aset itu,” katanya singkat

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin