PASURUAN, FaktualNews.co – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Abdul Kadir, secara resmi melantik sejumlah Ketua Pengadilan Negeri (PN) di Jawa Timur, diantaranya, Setyanto Hermawan, Ketua PN Jember, Marice Dillak, Ketua PN Tulungagung, I Wayan Sukradana, Ketua PN Lumajang dan Mohammad Amrullah, Ketua PN Pasuruan, di aula PT Surabaya, Senin (17/6/2019) siang.
Hadir Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, dalam Pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan 4 orang ketua PN tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1155/DJU/SK/KP.04.5/4/2019 tanggal 2 April 2019 tentang promosi dan mutasi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum.
Pelantikan tersebut juga dihadiri anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pasuruan. Juga hadir, Forkopimda Jember, Tulungagung, Lumajang, para Hakim PT Surabaya, Hakim Ad Hoc Tipikor PT Surabaya, ketua PN se-eks Karisedenan Besuki, Kediri, Malang, hakim PT Surabaya dan ketua PT Bengkulu.
Ketua PT Surabaya, Abdul Kadir mengatakan, pengambilan sumpah merupakan hal penting ikrar dalam melaksanakan tugas bagi Ketua Pengadilan Negeri dalam mengemban amanah, sebagai salah satu wujud untuk dapat bekerja maksimal.
“Sumpah pada hakekatnya merupakan suatu bukti kesanggupan untuk mentaati segala aturan,” kata dia, saat sambutan
Pihaknya berharap pada Ketua PN yang baru dilantik tidak akan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu juga akan selalu menjaga citra dan wibawa Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh atasan serta selalu berpedoman pada kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kadir juga menekankan agar ketua PN bersungguh-sungguh dan komitmennya untuk memiliki integritas, semangat kerja serta dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan di pengadilan yang dipimpinnya.
“Karena sebagai seorang pimpinan dia harus menjadi contoh dan panutan seluruh anggotanya,” harap Kadir.