PASURUAN, FaktualNews.co – Dua pengedar sabu dan pil koplo yang selama ini bergentayangan di kawasan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dibekuk polisi, Minggu (16/6/2019) petang.
Kedua pelaku yakni Muzaiyin (19), asal Desa/Kecamatan Purwodadi dan Samsul Arifin (26), warga Dusun Krajan, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi.
Penangkapan kedua pelaku ini setelah polisi lakukan pendalaman kasus atas dasar laporan warga. Muzaiyin dibekuk sekitar pukul 17.35 WIB di tepi jalan Simpang Tiga Purwodadi. Sedangkan Samsul Arifin digaruk saat berada di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB.
“Kedua pelaku ini sudah saling kenal,” ujar Kapolsek Purwodadi, AKP Sumarno, Selasa (18/6/2019).
Menurut Kapolsek, mereka sama-sama pemakai sekaligus pengedar sabu dan pil koplo di wilayah Purwodadi dan sekitarnya. “Muzaiyin tertangkap lebih dulu, langsung kami kembangkan dan selang satu jam kemudian giliran Samsul Arifin ditangkap.”Samsul Arifin sudah dua tahun ini menjadi pemakai dan pengedar sabu serta pil koplo,” katanya.
Dari pengakuan Muzaiyin, ia baru sekitar enam bulan terakhir mengenal barang haram itu. Barang haram tersebut dipasok dari Samsul Arifin. “Muzaiyin selain jadi pengedar sabu dan pil koplo, juga merupakan pelaku curanmor yang sering melakukan aksinya di Purwodadi. Untuk Samsul Arifin hanya pengedar saja. Baik sabu dan pil koplo. Keduanya sudah banyak dikenal,” terangnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, seperti satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,75 gram, 5 butir pil koplo berlogo Y dan 1 buah kunci T, milik Muzaiyin. Tas ransel warna cokelat milik pelaku Samsul Arifin, berisi sabu 3,78 gram juga pil koplo berlogo Y sebanyak 2.514 butir, dua bungkus plastik klip, satu bungkus sedotan, dan dua buah HP.
Saat ini polisi terus mendalami kasus yang menjerat warga desa ini untuk mengungkap pelaku lainnya. “Pelaku dan barang buktinya saat ini kami amankan di mapolsek. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimalnya empat tahun penjara,” tutup Sumarno.