FaktualNews.co

Banggar DPRD Situbondo Soroti Temuan BPK, Kebocoran Retribusi di Perusda Pasir Putih

Ekonomi     Dibaca : 941 kali Penulis:
Banggar DPRD Situbondo Soroti Temuan BPK, Kebocoran Retribusi di Perusda Pasir Putih
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Situbondo, menyoroti kinerja Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemkab Situbondo, karena dinilai makin terpuruk dalam  beberapa tahun terakhir ini. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan dugaan adanya kebocoran penerimaan retribusi di Perusda Pasir Putih.

Selain Perusda Pasir Putih yang bergerak dibidang Wisata Pantai, namun Perusda Banongan juga masih terseok-seok. Hingga tiga tahun berjalan di bawah kepemimpinan direksi baru, Perusda Banongan belum memberikan kontribusi apapun, karena masih terjerat beban utang pajak.

Padahal Bupati Dadang Wigiarto pernah berjanji, akan memberhentikan Direktur Perusda Banongan, jika tak mengalami perubahan. Janji tersebut juga tertuang dalam penandatangan pakta integritas antara Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dengan Lailul Ilham selaku  Direktur Perusda Banongan, Situbondo.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Zeiniye mengatakan,  Badan Anggaran DPRD Kabupaten Situbondo, mulai melakukan evaluasi dan menyoroti terhadap kinerja dua Perusda  milik Pemkab Situbondo tersebut.

“Itu dilakukan, karena target PAD Perusda Pasir Putih tak memenuhi target selama 2018. Semula PAD ditarget Rp158 juta, namun hanya mampu menyetor Rp104 juta. Namun, untuk APBD tahun 2019 Perusda Pasir Putih hanya mampu menyetor PAD sebesar 15 Juta,”ujar Zainiye, Selasa (18/6/2019).

Lebih jauh Zeiniye menambahkan, pengelolaan keuangan retribusi parkir dan perhotelan di Perusda Pasir Putih masuk temuan BPK. Berdasarkan hasil hasil audit BPK, penerimaan retribusi parkir di pasir putih 2018 sebesar Rp228 juta. Perusda wajib menyetor Rp45 juta atau 20 persen dari penerimaan ke kas daerah.

“Selain itu BPK juga menemukan adanya selisih pajak hotel yang di kelola Perusda Pasir Putih. Seharusnya di bayar Rp145 juta, namun hanya dibayar Rp92, 3 juta. Dengan begitu masih ada selilisih  Rp52 juta,” bebernya.

Lebih jauh Zeiniye menegaskan,  yang lebih parah  terjadi di  Perusda Banongan. Selama 2018 Pemkab menargetkan PAD Perusda Banongan sebesar Rp35 juta. Namun karena terlilit beban utang pajak belum bisa menyetor PAD. “Oleh karena itu,  saya  meminta kepada  Bupati Situbondo, untuk  segera mengevaluasi secara menyeluruh managemen dua Perusda tersebut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul