FaktualNews.co

Bobol Bank BRI di Surabaya Rp10 Miliar, Mantan Pegawai dan Debitur Dibui

Hukum     Dibaca : 1463 kali Penulis:
Bobol Bank BRI di Surabaya Rp10 Miliar, Mantan Pegawai dan Debitur Dibui
FaktualNews.co/Istimewa/
AAO Bank BRI NLH dan debitur pelaku kredit fiktif saat dijebloskan ke dalam sel tahanan Kejari Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua tersangka kasus pembobolan bank BRI di Surabaya sebesar RP 10 miliar akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan. Keduanya digelandang penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kedua orang tersebut adalah pegawai bank BRI dan seorang kreditur. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Adalah NLH, mantan Associate Account Officer (AAO) PT BRI Surabaya dan LH, debitur Kredit Modal Kerja (KMK) BRI.

“Hari ini tim penyidik pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif pada salah satu BRI di Surabaya. Keduanya kita tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Anton Delianto, Kepala Kejari Surabaya, Selasa (18/6/2019).

Anton menuturkan, kasus pembobolan bank ini berawal saat BRI memberikan kredit modal kerja Ritel Max.Co kepada 9 debitur. Kemudian seluruh permohonan kredit tersebut seluruhnya diproses oleh NLH selaku AAO BRI.

“Ternyata NLH bermufakat jahat dengan LH dengan modus menggunakan identitas debitur palsu, legalitas usaha debitur palsu, rekayasa mark up agunan, dan penggunaan kredit tidak sesuai tujuan pemberian kredit,” imbuhnya.

Setelah kredit cair, lanjut Anton, uang tersebut justru dinikmati oleh NLH, LH, dan pihak lain. Uang tersebut digunakan para tersangka untuk berfoya-foya dan mencukupi kebutuhan hidup keduanya.

“Proses pemberian kredit tersebut bertentangan dengan Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT BRI dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar,” terangnya.

Kasus ini terkuak atas kerjasama antara Kejari Surabaya dengan BRI. “Kerjasama dalam menciptakan Zero Telorance Fraud atau tidak ada toleransi bagi oknum-oknum yang berbuat curang, yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Beritajatim.com
Tags